Butuh Tambahan Uang, ASN Pemkot Surabaya Ketahuan Edarkan Sabu

Surabaya, IDN Times - Nama intansi Pemerintah Kota Surabaya kembali tercoreng atas perbuatan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini, ASN tersebut ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki serta mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
1. ASN ketahuan edarkan narkoba

ASN berinisial BY (49) ini sehari-hari berdinas di Kelurahan Romokalisari. Ia adalah warga Perumahan Oasis, Sememi, Surabaya. Berdasarkan pengembangan dan pendalaman yang dilakukan polisi, BY ketahuan terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
"Rumah tersangka di Perum Oasis, Sememi digerebek pada Jumat (11/2/2022) pukul 19.00 WIB oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan dipimpin Kanit 1 AKP Gananta," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (15/2/2022).
2. Simpan 15 bungkus sabu di rak dapur

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 53,3 grab sabu-sabu siap edar dalam 15 bungkus plastik klip. Selain itu, ada pula timbangan elektrik, sendok plastik, serta satu ponsel yang digunakan BY untuk berkomunikasi dengan jaringannya.
"Pelaku menyembunyikan semua barangnya di rak dapur," imbuh Daniel.
3. Jual sabu untuk tambahan uang

Setelah ditangkap dan diinterogasi, BY mengaku menggeluti dunia narkoba ini baru saja yaitu pada Januari 2022. Ia mengaku menjual sabu untuk mendapatkan tambahan uang di luar gaji dan tunjangannya sebagai ASN Pemkot Surabaya.
“Pengakuannya sejak Januari 2022 melakukannya, upahnya seratusan ribu setiap pengiriman,” sebut Daniel.
Atas perbuatannya, BY dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.