Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bupati Jember Dapat Duit Pemakaman COVID-19, Surabaya: Gak Blas!

Ilustrasi pemakaman jenazah pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Surabaya, IDN Times - Bupati Jember Hendy Siswanto menjadi perbincangan hangat lantaran mengaku menerima uang hingga Rp70 juta dari pemakaman dengan protokol COVID-19 di Jember. Jumlah tersebut merupakan akumulasi honor Rp100 ribu per jenazah yang dimakamkan. Tak hanya Hendy, pejabat lain yang memiliki peran dalam proses pemakaman juga turut mendapat bayaran.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya meyakinkan bahwa tidak ada dana apa pun yang mengalir ke kantong pejabat dari proses pemakaman pasien COVID-19. Seluruh proses dibiayai oleh Pemkot Surabaya untuk operasional dan tenaga pemakaman.

1. Pemakaman pasien COVID-19 di Surabaya gratis

Ilustrasi tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 mengusung jenazah pasien positif COVID-19. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara memastikan bahwa proses pemakaman pasien COVID-19, baik yang sudah terkonfirmasi positif maupun yang masih berstatus probable dan suspect, tidak dikenakan biaya sepeser pun. Seluruh biaya pemakaman ditanggung oleh Pemkot Surabaya termasuk biaya petak makam di TPU Keputih dan TPU Babat Jerawat.

"Di Surabaya gratis. Selama warga Surabaya kami fasilitasi gratis," ujar Febri saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (27/8/2021).

2. Tak ada alokasi dana untuk honor pejabat dalam pemakaman pasien COVID-19

Ilustrasi uang rupiah (Unsplash.com/Mufid Majnun)

Selain itu, Wakil Sekretaris Satgas COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto memastikan bahwa tidak ada alokasi dana untuk pejabat dari anggaran pemakaman pasien COVID-19. Ia meyakinkan bahwa tidak ada seorang pun yang mendapat honor dari pemakaman jenazah COVID-19. Seluruh anggaran difokuskan untuk biaya operasional pemakaman.

"Bisa dicek di sini. Gak ada blas (dapat uang dari pemakaman)," tutur Irvan.

3. Petugas pemakaman pun tak dapat honor per jenazah

Pemakaman korban COVID-19 di Meksiko (ANTARA FOTO/REUTERS/Edgard Garrido)

Bahkan, honor per jenazah ini pun tak berlaku bagi petugas pemakaman. Pasalnya, seluruh petugas sudah mendapatkan gaji tetap sebagai pegawai kontrak Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya. Sehingga, tak ada seorang pun yang mendapat keuntungan dari banyaknya jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19.

"Mereka sudah dapat honor dari salary-nya sebagai tenaga kontrak di DKRTH. Tidak ada yang bayaran per jenazah," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitria Madia
EditorFitria Madia
Follow Us