Banyuwangi, IDN Times - Bupati Banyuwangi Ipuk Festiandani berharap agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat memberi kelonggaran aturan untuk pedagang kaki lima atau usaha mikro untuk menjalankan aktivitas berdagang.
Hal tersebut disampaikan Ipuk menanggapi berakhirnya masa PPKM Darurat pada 20 Juni, dan kemungkinan diperpanjang. Ipuk menilai PPKM telah membuat pedagang kecil rugi akibat pembatasan waktu dan menurunnya jumlah pembeli.
"Apakah akan diperpanjang atau tidak masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Kami jalankan apapun keputusan pemerintah pusat karena itu pasti yang terbaik bagi masyarakat, tapi kami memberikan saran agar ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan,” ujar Ipuk, Selasa (20/7/2021).