Surabaya, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) tahun 2024 telah ditetapkan naik 6,13 persen atau Rp125.000. Kini, Pemerintah Kota/Kabupaten membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
Pembahasan UMK 2024 itu telah berlangsung di wilayah Ring 1. Serikat pekerja atau buruh pun membocorkan sejumlah pembahasan yang masih berjalan. Intinya, Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengajukan kenaikan sebesar 15 persen.
Seperti halnya di Surabaya Dewan Pengupahan unsur serikat mengusulkan UMK tahun 2024 naik 15 persen atau Rp678.822. Artinya menjadi Rp5.204.302. Sementara unsur pengusaha ingin naik 3,01 persen atau Rp165.578 saja, artinya menjadi sebesar Rp4.691.157.
"Dewan Penguphan unsur pemerintah tidak bersikap/tidak mengusulkan UMK tahun 2024," ungkap Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nurudin Hidayat kepada IDN Times, Kamis (23/11/2023).
UMK Gresik, Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja, mengusulkan UMK tahun 2024 sebesar Rp5.244.198,78 atau naik sebesar Rp722.168,27 atau 15,97 persen. Unsur pengusaha mengusulkan Rp4.533.335,08 atau naik sebesar Rp11.305,08 atau 0,25 persen.
"Dewan Pengupahan Unsur Pemerintah xi Gresik mengusulkan UMK tahun 2024 sebesar Rp4.622.148 atau naik sebesar Rp100.118 (2.21 persen)," kata Nurudin.
Lebih lanjut, Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja di Kabupaten Pasuruan mengusulkan UMK tahun 2024 sebesar
Rp5.202.336,46 atau naik sebsar Rp687.203,27 setara 15,22 persen. Unsur pengusaha mengusulkan UMK tahun 2024 sebesar Rp4.539.154, atau naik sebesar Rp. 24.020,81 setara 0,53 persen.
"Dewan Penguphan unsur pemerintah mengusulkan UMK tahun 2024 sebesar
Rp4.563.174, atau naik sebesar Rp48.040,81 (1,06 persen)," kata Nurudin.
"Kami (serikat pekerja) melalui Dewan Pengupahan mengusulkan UMK tahun 2024 sebesar Rp5.216.543,- atau naik sebsar Rp711.756 (15,8 persen) di Mojokerto," ungkap Nurudin menambahkan.
Namun, unsur pengusaha dan pemerintah di Mojokerto mengusulkan UMK tahun 2024 sebesar Rp4.534.431,46 atau naik sebesar Rp29.644,29 atau hanya 0,66 persen. "Sementara UMK Sidoarjo masih dalam pembahasan untuk usulannya," katanya.
Untuk mengawal penetapan UMK tahun 2024 oleh Gubernur Jawa Timur agar sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja dalam aliansi GASPER akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran yang dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur pada 30 November 2023.
