UMK Surabaya Masih Dibahas

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya kini sedang membahas tentang usulan kenaikan Upah Minuman Kabupaten/Kota. Dewan pengupahan mengusulkan dua angka yakni naik 15 dan 3,66 persen.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya masih mendiskusikan kenaikan UMK Surabaya. Karena Upah Minimun Provinsi (UMP) dipastikan naik 6,3 persen.
"Belum, kita masih diskusikan. Karena dari Bu Gubernur kenaikannya 6,13 persen," ujarnya, Rabu (22/11/2023).
Usulan kenaikan tersebut tidak akan melebihi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang telah ditetapkan. Dalam PP tersebut ada perhitungan-perhitungan.
"Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," jelas dia.
Koordinator Serikat Pekerja Dewan Pengupahan Kota Surabaya, Solikin mengatakan, usulan kenaikan UMK Surabaya muncul dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan dari pekerja. Aprindo menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, mereka mengusulkan naik 3,66 persen.
"(PP Nomor 51 Tahun 2023) Rumusnya masih di bawah rata-rata, daya beli masyarakat pakai inflasi plus pertumbuhan ekonomi kali alfa. Alfa ditentukan pemerintah nilainya 0,1-0,3. Itu yang jadi perdebatan dewan pengupahan," ujar dia.
Sementara dari pekerja, mengusulkan kenaikan 15 persen. Pekerja mengabaikan PP Nomor 51 Tahun 2023 karena Gubernur menetap Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,13 persen.
"Pekerja 15 persen kompak. Mengabaikan PP Nomor 51 Tahun 2023. Karena Gubernur penetapan UMP 6,13 tak menggunakan PP," kata dia.
Untuk diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 naik 6,13 persen atau naik Rp 125.000 atau menjadi Rp 2.165.244,30.



















