Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bertemu Korban, Pencuri Mobil di Madiun Ini Menangis Minta Maaf

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Madiun, IDN Times - Muhammad Nur Salim (30) sesunggukan menangis sambil mencium tangan Pujianto dan Djoko Wiyono secara bergantian di Mapolres Madiun, Senin (26/11). Nur meminta maaf setelah gagal mencuri mobil pick up milik kedua pria di depannya.

Meski mengaku bersalah, Nur yang tercatat sebagai warga Desa Margamulya, Kecamatan Bongas, Indramayu, Jawa Barat itu tetap harus mempertanggungjawabkan ulahnya. Ia ditahan bersama Suwito (52), warga Desa Bluru Kidul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

Keduanya, diduga melakukan percobaan pencurian mobil milik Pujianto dan Djoko Wiyono, warga Desa Ngepeh dan Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Seorang berinisial S yang ikut melakukan aksi berhasil melarikan diri dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

1.Aksi pertama gagal karena mobil terhalang pagar

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, mengatakan percobaan pencurian mobil pick up dilakukan oleh tiga serangkai, yaitu Muhammad Nur Salim, Suwito, dan seorang pria berinisial S. Pada Minggu dini hari (4/11), mereka mengendarai satu unit sepeda motor. Tujuan mereka ke rumah Pujianto di Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan.

Setelah tiba di lokasi yang diincar, Nur Salim dan Suwito turun dari sepeda motor. Keduanya, menuju ke mobil pick up Suzuki T 100 yang parkir di teras rumah. Sejumlah peralatan yang dibawa dikeluarkan, salah satunya kunci T. Namun, upaya untuk menghidupkan mesin mobil tidak berhasil.

Secepat kilat, Nur Salim dan Suwito berusaha membongkar instalasi di bawah dashboard. Lagi-lagi, upaya itu gagal. Mereka akhirnya mendorong mobil ke belakang. “Tapi, membentur pagar depan rumah,’’ ujar Kapolres kepada sejumlah wartawan. Pencurian pun gagal dilakukan.

2.Aksi kedua, pencuri dibekuk polisi

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Meski pada aksi pertamanya gagal, trio pencuri ini tetap nekat meneruskan usahanya. Dengan teknis yang sama, mereka menyatroni rumah Djoko Wiyono di Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, keesokan harinya, Senin (5/11). Sebuah mobil pick up L300 terparkir di depan rumah Djoko. Dua pelaku mendorong mobil, sementara seorang lainnya menunggu di atas motor.

Polisi yang tengah meningkatkan pengamanan setelah menerima laporan dari Pujianto mengatahui aksi itu. Dua di antara mereka ditangkap dan satu lainnya masih dalam pengejaran. Pelaku digelandang ke Markas Polres Madiun untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan tersangka kami mengamankan beberapa barang bukti, seperti tang potong, kunci T, obeng, kunci pas, dan handphone,’’ kata Ruruh.

3.Tersangka diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Dalam menangani kasus ini, Ruruh menjelaskan, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam hukuman penjara paling lama selama tujuh tahun.

“Tersangka merupakan residivis. Dulu, pernah dihukum karena kasus yang sama,’’ katanya sembari menyatakan bahwa mereka saling kenal lewat Facebook dan sepakat melakukan aksi di wilayah Kabupaten Madiun.

4.Tersangka mengaku melakukan aksi karena terlilit utang

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Muhammad Nur Salim, salah satu tersangka mengaku melakukan percobaan pencurian mobil pick up karena terlilit utang. Ia mengaku memiliki pinjaman uang puluhan juta rupiah untuk biaya pernikahannya pada Agustus 2018.

Rencananya, kata dia, mobil pick up yang dicuri akan dijual kepada seorang penadah di Pasuruan. Uang yang didapat akan digunakan mengangsur pinjaman. “Satu mobil akan dibeli Rp 10 juta,’’ ujar pria itu sebelum digelandang kembali menuju ke ruang tahanan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Edwin Fajerial
EditorEdwin Fajerial
Follow Us