Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan Lagi ke Kejati

Surabaya, IDN Times - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) melimpahkan ulang berkas perkara tahap I kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang. Ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman membenarkan bahwa telah menerima pelimpahan berkas perkara tragedi Kanjuruhan itu pada pukul 15.45 WIB, Senin (21/11/2022).
"Kejati Jatim menerima penyerahan kembali tiga berkas perkara tragedi Kanjuruan dari penyidik Polda Jatim yang pada 7 November 2022 sebelumnya telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," ujarnya tertulis.
Tiga berkas perkara dengan enam tersangka itu akan diteliti terlebih dahulu oleh para jaksa. Adapun berkas perkara itu pertama berkas tersangka AHL dari PT.LIB. Kedua tersangka SS dan AH dari Panpel. Ketiga tersangka WSP, BSA dan HM dari anggota Polri.