Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
potret Venna Melinda dan Ferry (instagram.com/vennamelindareal)

Surabaya, IDN Times - Berkas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda telah diserahkan oleh penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) di Surabaya, Jumat (3/1/2023). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka Ferry Irawan yang disangka dengan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UURI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Secara garis besar berkas yang di limpahkan tersebut memuat alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban Venna Melinda," ujar Fathur. 

Dalam menangani perkara ini, Kejati Jatim telah menunjuk empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU akan meneliti berkas perkara tersebut selama 14 hari ke depan. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di