Belum Ada Tersangka Penganiayaan di Gontor, Ini Alasan Polisi

Ponorogo, IDN Times - Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) 1 di Ponorogo. Padahal, tindak kekerasan itu mengakibatkan Albar Mahdi (17), santri asal Palembang, Sumatera Selatan meninggal pada Senin (22/8/2022).
"Apa yang polisi kerjakan ini, pro justitia dan itu perlu legal standing. Maka, kami berproses sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu sore (7/9/2022).
1. Polisi tidak ingin semena - mena

Pro justitia bermakna demi keadilan dalam penegakan hukum bagi semua pihak, baik orang yang dituduh melakukan kejahatan maupun korban kejahatan. Dalam hal ini terduga pelaku penganiayaan hingga menewaskan AM. Juga, bagi pihak keluarg korban.
Adapun legal standing (kedudukan hukum) merupakan keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan mempunyai hak mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan, sengketa atau perkara hukum.
"Ada KUHAP yang mengatur. Kami tidak semena-mena dan keluar dari rel, aturan yang berlaku," ucap kapolres.
2. Terduga pelaku disebut sebagai kakak kelas korban

Hingga kini, penyidik satreskrim dinyatakan Catur baru sebatas mengantongi identitas terduga pelaku. Pihak yang dimaksud merupakan kakak kelas atau senior AM dengan jumlah lebih dari satu orang.
Indikasi yang mengarah pada terduga pelaku ini berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan. Selain memeriksa belasan saksi, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan menggelar pra rekonstruksi.
3. Becak diamankan sebagai salah satu barang bukti

Adapun barang bukti yang telah diamankan seperti minyak kayu putih, air mineral, becak, tingkat kayu, dan rekaman CCTCV. Sedangkan terdug pelaku juga telah diketahui keberadaannya. Catur menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam pengawasan polisi.
"Selama ini tidak ada kendala," ujar dia saat ditanya tentang kemungkinan calon terduga penganiayaan melarikan diri.