Gresik, IDN Times - Aksi bejat predator anak terjadi di kawasan Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial S (59), tega memperkosa anak berusia 16 tahun berulang kali. Hingga anak yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA itu hamil.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya membenarkan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. Ia memastikan bahwa pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Tersangka S juga sudah ditahan.
"Benar, tersangka sudah kami tahan," ujarnya, Senin (8/12/2025).
Arya pun membeberkan kejadian pemerkosaan tersebut. Mulanya, terjadi pada sekitar bulan September 2025. Saat itu korban disuruh oleh ibunya untuk berbelanja di warung kelontong milik pelaku S.
"Kebetulan pelaku tinggal sendirian," kata Arya.
Ketika berbelanja, korban tiba-tiba dipeluk dari belakang dan ditarik tangannya. Dia dipaksa ke kamar oleh pelaku. Saat di dalam kamar tersebut, korban diperkosa. "Setelah persetubuhan tersebut anak korban diberi uang oleh pelaku," beber Arya.
"Hal tersebut Kembali terulang dengan modus yang sama yang menyebabkan korban kini mengalami kehamilan. Atas kejadian tersebut orangtua anak korban melaporkan ke Mapolres Gresik," tambah dia.
Menerima adanya laporan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, polisi segera mengumpulkan keterangan saksi dan korban. Tak hanya itu, barang bukti turut dilengkapi. Setelahnya, polisi bergerak menangkap pelaku pada Jumat (5/12/2025).
"Penangkapan terhadap pelaku tepatnya di rumah pelaku di Desa Golokan, setelah ditangkap pelaku mengakui semua perbuatanya dan langsung dibawa ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan lebih Lanjut," terang Arya.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengaku nafsu terhadap korban," ungkap Arya menambahkan.
Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bejat! Predator Anak Perkosa Korban hingga Hamil di Gresik

Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com/RosZie)
Intinya sih...
Pelaku berinisial S memperkosa anak 16 tahun hingga hamil di Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik membenarkan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Editorial Team
EditorZumrotul Abidin
Follow Us