Gresik, IDN Times - Aksi bejat predator anak terjadi di kawasan Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial S (59), tega memperkosa anak berusia 16 tahun berulang kali. Hingga anak yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA itu hamil.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya membenarkan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. Ia memastikan bahwa pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Tersangka S juga sudah ditahan.
"Benar, tersangka sudah kami tahan," ujarnya, Senin (8/12/2025).
Arya pun membeberkan kejadian pemerkosaan tersebut. Mulanya, terjadi pada sekitar bulan September 2025. Saat itu korban disuruh oleh ibunya untuk berbelanja di warung kelontong milik pelaku S.
"Kebetulan pelaku tinggal sendirian," kata Arya.
Ketika berbelanja, korban tiba-tiba dipeluk dari belakang dan ditarik tangannya. Dia dipaksa ke kamar oleh pelaku. Saat di dalam kamar tersebut, korban diperkosa. "Setelah persetubuhan tersebut anak korban diberi uang oleh pelaku," beber Arya.
"Hal tersebut Kembali terulang dengan modus yang sama yang menyebabkan korban kini mengalami kehamilan. Atas kejadian tersebut orangtua anak korban melaporkan ke Mapolres Gresik," tambah dia.
Menerima adanya laporan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, polisi segera mengumpulkan keterangan saksi dan korban. Tak hanya itu, barang bukti turut dilengkapi. Setelahnya, polisi bergerak menangkap pelaku pada Jumat (5/12/2025).
"Penangkapan terhadap pelaku tepatnya di rumah pelaku di Desa Golokan, setelah ditangkap pelaku mengakui semua perbuatanya dan langsung dibawa ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan lebih Lanjut," terang Arya.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengaku nafsu terhadap korban," ungkap Arya menambahkan.
Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bejat! Predator Anak Perkosa Korban hingga Hamil di Gresik

Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com/RosZie)
Curated For You
- Polda Jatim Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes di Bangkalan07 Dec 2025, 15:20 WIB
Editorial Team
EditorZumrotul Abidin
Related Article
Hujan Padamkan Kebakaran Gunung Lawu, 30,8 Hektare Hutan Hangus21 Sep 2026, 19:43 WIB
Minta Muzakki Mundur, Mahasiswa UINSA Sampai Dirikan Tenda di Rektorat21 Sep 2026, 19:41 WIB
Isu Tutup, Pengelola Genilangit Magetan Pastikan Wisata Masih Buka21 Sep 2026, 16:36 WIB
Kekeringan Meluas, Khofifah Serukan Salat Istisqa ke Dewan Masjid21 Sep 2026, 16:29 WIB
Menantu di Sampang Bacok Mertua hingga Tewas, Motifnya Sakit Hati21 Sep 2026, 16:28 WIB
Ratusan Kayu Gelondongan Terdampar di Bibir Pantai Sumenep 21 Sep 2026, 15:55 WIB
Bengkel di Siwalankerto Kebakaran, 1 Orang Terluka, 5 Mobil Hangus21 Sep 2026, 14:53 WIB
Influenza A Naik, Wagub Jatim Emil Minta RS Tak Anggap Enteng21 Sep 2026, 14:45 WIB
Mahasiswa UINSA Bantah Aksi Desak Rektor Mundur Ditunggangi 21 Sep 2026, 14:10 WIB
Cuaca Jatim Sepekan: Cerah, Kabut, Lalu Hujan Ringan21 Sep 2026, 13:41 WIB
Terpidana Kekerasan Seksual Anak Kiai Jombang Bechi Bebas Tahun Lalu21 Sep 2026, 13:40 WIB
Mahasiswa UINSA Mengadang Tendik Masuk Sampai Prof Muzakki Mundur!21 Sep 2026, 13:39 WIB
Karhutla Mengancam Pegunungan Jatim, 1.534 Hektare Terbakar21 Sep 2026, 11:59 WIB
Jatim Siapkan 6 Daerah Jadi KEK Baru di Selatan-Barat21 Sep 2026, 11:21 WIB
KH Hasan Sahal, Penjaga Tradisi Gontor hingga 1 Abad21 Sep 2026, 11:05 WIB
Mahasiswa UINSA Segel Kampus, Desak Rektor Akhmad Muzakki Mundur!21 Sep 2026, 11:03 WIB
5 Fakta Pondok Modern Gontor, Ponpes Terbesar di Indonesia21 Sep 2026, 10:55 WIB
Dinkop: Verifikasi 4.099 KDKMP Jatim Dikebut Bulan Ini21 Sep 2026, 10:50 WIB
BMKG Peringatkan Gelombang hingga 4 Meter di Selatan Jatim20 Sep 2026, 20:14 WIB
Virgo Transport 8 Kecelakaan, Gapasdap Desak Pembenahan Menyeluruh20 Sep 2026, 17:24 WIB