Terpidana Kekerasan Seksual Anak Kiai Jombang Bechi Bebas Tahun Lalu

Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kekerasan seksual anak dan anak kiai Jombang, mendapat pembebasan bersyarat sejak 15 Agustus 2025.
Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara pada November 2022, setelah sempat dipindahkan dari Rutan Medaeng ke Lapas Porong dan Lapas Malang.
WCC Jombang masih menelaah dasar pembebasan bersyarat serta menekankan hak korban atas informasi, perlindungan, keamanan, pemulihan, dan dokumen penanganan perkara.
Surabaya, IDN Times - Terpidana kasus kekerasan seksual, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi, anak seorang kiai di Jombang, ternyata telah bebas lebih awal dari vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Bechi diketahui memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) sejak 15 Agustus 2025.
Informasi pembebasan bersyarat tersebut dibenarkan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo. "Iya Mas, infonya sudah bebas dari Lapas Malang. Karena saat saya mulai bertugas di Rutan Medaeng, yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat kami," ujarnya, Senin (21/9/2026).
Berdasarkan konfirmasi dari pihak Lapas Kelas I Malang, Bechi sempat dipindahkan ke beberapa lembaga pemasyarakatan sebelum akhirnya dinyatakan bebas bersyarat. Awalnya, ia dipindahkan dari Rutan Medaeng ke Lapas Porong, hingga akhirnya dialihkan ke Lapas Lowokwaru, Malang.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, membenarkan status penahanan Bechi. "Iya, yang bersangkutan pernah menjalani pidana di Lapas Malang dan sudah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2025," kata Christo.
Kendati demikian, pihak Rutan Surabaya maupun Lapas Malang tidak membeberkan kronologi pembebasan Bechi secara rinci. Kedua pimpinan instansi tersebut beralasan baru bertugas setelah Bechi dibebaskan.
Sementara itu, Direktur Womenâs Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah, selaku pendamping para korban, mengaku belum menerima informasi secara utuh terkait pembebasan bersyarat Bechi. "Saat ini kami masih mempelajari kembali putusan hakim, ketentuan terkait remisi dan pembebasan bersyarat, serta informasi yang diberitakan untuk memastikan fakta dan dasar hukumnya secara utuh," kata Ana.
Meski begitu, Ana menegaskan bahwa dari perspektif perlindungan korban, setiap perubahan status hukum terpidana harus tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak korban.
"Hak-hak tersebut antara lain hak atas informasi, perlindungan, keamanan, dan pemulihan. Korban berhak mendapatkan informasi mengenai seluruh proses dan hasil penanganan, perlindungan, pemulihan, serta hak untuk memperoleh dokumen hasil penanganan," tegasnya.
Kasus pencabulan dan pemerkosaan yang melibatkan Bechi sempat menghebohkan publik serta melalui proses hukum yang panjang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bechi sempat berulang kali mengabaikan panggilan kepolisian.
Aparat kepolisian akhirnya melakukan penangkapan paksa di Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (7/7/2022) malam. Bechi baru menyerahkan diri setelah pesantren tersebut dikepung selama 15 jam akibat perlawanan dari ribuan santri dan sukarelawan yang melindunginya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (17/11/2022), Majelis Hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Bechi. Kalau dihitung total 7 tahun, dia harusnya menyelesaikan hukumannya sampai 2029. Nah, bila pun mendapatkan pembebasan bersyarat tanpa remisi, Bechi harusnya baru bebas pertengahan 2027.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)
![[BREAKING] Dikepung 15 Jam, MSAT Serahkan Diri ke Polisi di Jombang](https://image.idntimes.com/post/20220707/img-20220708-wa0000-7ad817f4b6dd8020564fc060ff171717-23fa6b42efed475f8c104ec0b5f0165e.jpg)



















