Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menantu di Sampang Bacok Mertua hingga Tewas, Motifnya Sakit Hati

Kab. Sampang
2 min read
Menantu di Sampang Bacok Mertua hingga Tewas, Motifnya Sakit Hati
TKP pembacokan di Dusun Tlageh Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. (Dok. Polres Sampang)
  • DL (25) diduga membacok mertuanya, M (50), hingga tewas di teras rumah korban di Dusun Tlageh, Sampang, pada Minggu malam.

  • Polisi menyebut DL mengambil calok yang digunakan korban untuk mengupas kelapa, lalu membacok leher kiri korban sebelum melarikan diri.

  • DL ditangkap di sebuah mushola tak lama setelah kejadian; motif sementara sakit hati dan ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Sampang, IDN Times - Seorang menantu di Dusun Tlageh Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur tega membacok mertuanya sendiri hingga tewas, Minggu (20/9/2026) malam. Pelaku adalah DL, laki-laki (25) dan korban adalah M, laki-laki (50).

Kapolres Sampang, AKBP anang hardiyanto Anang Hardiyanto mengatakan, peristiwa pembacokan itu berawal dari korban yang sedang duduk-duduk setelah mengupas kelapa di teras rumah sekitar pukul 21.00 WIB. Tiba-tiba pelaku datang.

"Tiba- tiba datang menantunya yang bernama DL lalu saat itu DL mengambil calok (alat pengupas kelapa) yang diletakkan di teras rumahnya yang digunakan untuk mengupas kelapa," ujar dia, Senin (21/9/2026).

Pelaku lalu mendatangi korban yang sedang duduk. Seketika, calok yang berada di tangan DL itu, digunakan untuk membacok korban.

"DL mendatangi korban yang sedang duduk menghadap ke barat, lalu membacokkan calok yang di bawanya sehingga mengenai leher korban sebelah kiri dan mengakibatkan korban langsung meninggal dunia," terang dia.

Selanjutnya DL langsung melarikan diri. Tetapi, tak lama kemudian DL ditangkap polisi, beberapa saat setelah dilaporkan.

"Polres Sampang berhasil mengamankan terduga pelaku inisial DL di sebuah mushola Dusun Burajeh Desa Mambulu Barat Tambelangan kemudian diserahkan ke penyidik Sat Reskrim untuk dilakukan proses lidik sidik lebih lanjut."

Hasil pemeriksaan sementara, DL melakukan itu kepada mertuanya lantaran sakit hati. "Motif sakit hati," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan. DL terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More