Pria Surabaya Bunuh Nelayan di Sampang, Balas Dendam Kematian Ibunya

- AAN (27), warga Surabaya, diduga membunuh nelayan MH (46) di Camplong, Sampang, pada 10 September 2026 karena dendam terkait kematian ibunya.
- Pelaku disebut lebih dulu memantau aktivitas dan lokasi motor korban, lalu menunggu sepulang melaut sebelum membacok MH berulang kali dengan celurit.
- MH meninggal dengan sejumlah luka bacok. AAN ditangkap pada hari yang sama, celurit disita, dan ia dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.
Sampang, IDN Times - Seorang pria berinsial AAN (27) asal Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya membunuh seorang nelayan berinisial MH (46) asal Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. AAN membunuh MH diduga karena dendam atas kematian ibunya.
Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto Pembunuhan itu terjadi di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang pada Kamis (10/9/2026). Motif pelaku melakukan itu karena dendam. "Motifnya balas dendam," ujar Anang, Sabtu (12/9/2026).
Anang menjelaskan, sebelum melakukan aksinya AAN mencaritahu kegiatan MH. Keseharian MH bekerja sebagai nelayan. AAN juga mengetahui di mana biasanya MH memarkir motor.
"Pada hari Rabu, Tanggal 09 September 2026, sekira pukul 23.00 WIB pelaku dengan membawa sajam jenis clurit berangkat sendirian dengan berjalan kaki ke TKP Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang dengan maskud mengecek apakah korban sedang kerja melaut atau tidak," ungkap dia.
Sampai di TKP, AAN melihat kendaraan MH terparkir tidak jauh dari tempat sandar perahu yang biasa ditumpangi. AAN pun menunggu MH pulang melaut dengan bersembunyi di samping sebuah mobil yang ada di dekat motor MH terparkir.
"Pukul 02.00 WIB korban datang berjalan kaki mendekati sepeda motornya sambil membawa timba berisi ikan hasil melaut," jelasnya.
AAN kemudian membuntuti MH dari belakang. Seketika AAN membacok MH menggunakan clurit yang telah dibawa.
"Korban membacok pada bagian kepala dan punggung berkali kali hingga roboh atau jatuh dengan posisi tengkurap selanjutnya pelaku melarikan diri," terangnya.
Atas kejadian tersebut MH pun meninggal dunia. Luka yang dialami MH yakni di kepala samping kiri, luka kepala samping kanan, luka di kepala atas, luka di pipi sebelah kiri, luka pada bahu sebelah kiri, luka pada bagian pinggul kanan dan luka pada bagian pinggul kiri.
Tak lama setelah kejadian itu, di hari yang sama, pelaku pun ditangkap polisi. "Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polres Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dari tangan AAN, polisi juga menyita sebilah celurit dengan panjang mata pisau 33 cm, lebar 3,5 cm, pegangan terbuat dari kayu sepanjang 14 cm dan warna coklat.
Atas pembunuhan berencana itu, AAN disangkakan dengan pasa 459 KUHP. Ia terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 penjara.



















