Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bejat! Ibu Jual Anak ke Seorang Kepala Sekolah Demi Vespa dan Uang

ilustrasi kekerasan (pixabay.com/RosZie)

Sumenep, IDN Times - Perempuan berinisial E (41) yang tega menjual anaknya berusia 13 tahun untuk dicabuli dan diperkosa kepala Sekolah Dasar (SD) berinisial J (41) di Kalianget, Sumenep, ternyata seorang guru yang juga selingkuhan pelaku. Ia merelakan masa depan anaknya demi sepeda motor Vespa matic dan imbalan uang.

Demi melancarkan aksinya itu, E membujuk korban dengan dalih ritual penyucian diri di rumah kepala sekolah. Bahkan, korban yang sempat menolak bujukan itu pun diancam akan dipindah tinggal indekos di Kota Sumenep. Korban pun menuruti ibunya untuk diantarkan ke rumah pelaku pada awal Februari lalu.

Sesampainya di perumahan kawasan Kolor, Kabupaten Sumenep. Korban langsung disuruh masuk ke dalam rumah yang di sana sudah menungggu pelaku, J. Sementara E pergi lagi ke luar. “J juga berkata (ke korban) agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E dengan J tidak ketahuan orang,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Setelah selesai, J meminta E datang untuk menjemput putrinya. Sebelum keduanya pulang, J memberikan uang Rp200 ribu ke E dan Rp100 ribu ke korban. Perbuatan bejat itu kembali terjadi di rumah J pada pertengahan Februari 2024. 

"Setelah selesai, J memberikan uang lagi kepada E dan korban dengan nilai yang sama seperti sebelumnya," kata Widiarti.

Kemudian pada Juni 2024, pelaku J mengajak E dan korhan untuk datang ke sebuah hotel di Surabaya. Alasannya sama dengan sebelumnya, untuk melakukan ritual penyucian diri. Di sini korban kembali diperkosa. E di beri uang pelaku sebesar Rp1 juta. Sedangkan korban Rp200 ribu. Perbuatan bejat itu dilakukan kembali sebanyak dua kali di hotel di Surabaya dengan imbalan uang yang sama.

Kasus itu baru terungkap setelah korban tak tahan dengan apa yang dialaminya. Ia bercerita kepada anggota keluarganya hingga ayah kandungnya mendengar. 

Tak terima, ayah kandung korban melaporkan itu ke Polres Sumenep dengan nomor laporan LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA Jawa Timur tertanggal 26 Agustus 2024. Polisi menangkap J dan E di Kecamatan Kalianget, Sumenep, Kamis (29/8/2024).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. J dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, sementara E terancam hukuman dengan jeratan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us