Bejat! Ayah Tiri Perkosa Anak saat Ibunya ke Acara Wisuda

Gresik, IDN Times - Seorang ayah berinisial HA (38) asal Tarik Sidoarjo tega memperkosa anak tirinya, SH (20) asal Gresik pada Sabtu (31/5/2025) siang. Kejadian ini terbongkar setelah korban melapor ke pihak kepolisian pada Minggu (1/6/2025).
Peristiwa ini bermula ibu korban sedang menghadiri acara wisuda adik korban sehingga rumah yang berada di Wringinanom hanya dihuni oleh korban dan pelaku. Pelaku memanggil dan mengancam korban jika menolak untuk melayani nafsu bejat pelaku.
"Pelaku menggunakan modus ancaman dengan memanfaatkan kerentanan dan ketergantungan korban," ujar Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, Rabu (3/6/2025).
Ancaman tersebut disusul dengan tindakan kekerasan seksual berupa pemerkosaan. Rovan menambahkan, pelaku melakukan pemerkosaan kepada anak tiri sebanyak tiga kali. Korban yang tak mampu melawan hanya bisa pasrah.
"Pemerkosaan dilakukan oleh pelaku selama tiga kali dalam kurun waktu tiga jam," jelasnya. "Motif pelaku melakukan pemerkosaan karena tertarik pada anak tiri saat tidur menggunakan legging," tambahnya.
Usai kejadian, pelaku kembali mengancam korban agar tidak melaporkan hal itu kepada siapapun. Namun, keesokan paginya, korban melarikan diri ke rumah neneknya dan mengungkapkan semua yang telah terjadi.
Kemarahan keluarga dan masyarakat pun memuncak, hingga pelaku sempat mendapat tindakan anarkis sebelum ditangkap polisi Polsek Wringinanom. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah baju dan celana milik korban, satu buah sarung, serta satu unit handphone milik tersangka.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.
"Ciptakan lingkungan aman dan penuh kasih bagi anak-anak. Perhatikan perubahan perilaku anak, seperti murung atau ketakutan pada seseorang. Pelaku kekerasan seksual bisa berasal dari orang terdekat. Segera laporkan ke polisi jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan seksual," pesan Rovan.