Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Begini Proses Penangkapan Pembunuh Mutilasi Madiun
Pelaku pembunuhan mutilasi, DBM saat di Mapolda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Polisi melacak DBM selama sekitar dua minggu setelah hilangnya DH dan AG ramai dibicarakan warga Madiun, dengan menelusuri petunjuk termasuk hotel terakhir yang didatangi korban dan tersangka.

  • Sebelum menangkap DBM, penyidik mengamankan istri sahnya, MA, di Surabaya untuk memperoleh informasi tambahan mengenai keberadaan tersangka.

  • DBM ditangkap tanpa perlawanan saat tidur di rumah kerabat di Jombang pada 25 Oktober 2026; ia diduga membunuh DH di hotel dan AG di mobil pada 20 September.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
20 September 2026

DH diduga meninggal di kamar Hotel Mataram, Kota Madiun. AG diduga dibunuh di dalam mobil pada hari yang sama.

sekitar dua minggu

Polisi menyelidiki dan memantau keberadaan DBM setelah hilangnya DH dan AG menjadi perbincangan masyarakat.

Minggu, 25 Oktober 2026

DBM ditangkap sekitar pukul 09.15 WIB saat tidur di rumah kerabatnya di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Selasa (27/10/2026)

AKBP Arbaridi Jumhur menyatakan polisi memerlukan sekitar dua minggu untuk melacak DBM sebelum menangkapnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    DBM (40) ditangkap sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap DH (30) dan anaknya, AG (4), dalam kasus mutilasi di Kota Madiun.
  • Who?
    DBM menjadi tersangka; korban adalah DH dan AG. Polda Jawa Timur menangkap DBM, sementara MA, istri sah DBM, lebih dahulu diamankan di Surabaya.
  • Where?
    DBM ditangkap di rumah kerabatnya di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Dugaan pembunuhan terjadi di Hotel Mataram dan sebuah mobil di Kota Madiun.
  • When?
    Penangkapan berlangsung pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 09.15 WIB. DH dan AG diduga dibunuh pada 20 September 2026.
  • Why?
    Motif dugaan pembunuhan per saat ini masih belum diketahui. Polisi menetapkan DBM sebagai tersangka berdasarkan penyidikan sementara.
  • How?
    Polisi melacak DBM sekitar dua minggu melalui informasi masyarakat, penelusuran hotel terakhir yang didatangi korban dan tersangka, serta pemeriksaan MA. DBM ditangkap saat tidur tanpa perlawanan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi mencari DBM selama dua minggu karena DH dan anaknya AG hilang. Polisi juga bertanya kepada istri DBM dan mencari petunjuk dari hotel. Lalu polisi menemukan DBM sedang tidur di rumah saudaranya di Jombang. DBM ditangkap tanpa melawan. Polisi bilang DBM diduga membunuh DH dan AG di Madiun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan kasus ini menunjukkan kerja penyelidikan yang terarah, dengan polisi memanfaatkan informasi masyarakat, menelusuri petunjuk, dan mengembangkan keterangan tambahan hingga menemukan tersangka. Proses selama sekitar dua minggu tersebut berakhir tanpa perlawanan, mencerminkan upaya aparat untuk mengamankan tersangka secara terkendali di tengah perhatian luas warga.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Pelarian Dwi Bagus Martono alias DBM alias Tono (40), tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun, berakhir di Jombang. Polisi membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk melacak keberadaannya sebelum menangkap tersangka saat sedang tidur di rumah kerabatnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan penyelidikan dimulai setelah kasus hilangnya DH (30) dan anaknya, AG (4), menjadi perbincangan luas di masyarakat Madiun. “Dua minggu kita lidik, kita pantau,” ujarnya kepada IDN Times, Selasa (27/10/2026).

Jumhur membeberkan, polisi menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat dengan menelusuri sejumlah petunjuk, termasuk informasi mengenai hotel yang terakhir didatangi korban dan tersangka. Penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan DBM.

Sebelum menangkap DBM, polisi terlebih dahulu mengamankan istri sah tersangka, MA di Surabaya. Dari pemeriksaan terhadap perempuan tersebut, penyidik memperoleh informasi tambahan untuk membantu penelusuran keberadaan tersangka.

DBM akhirnya ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 09.15 WIB, di rumah kerabatnya di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Jumhur memastikan penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Saat polisi datang, tersangka diketahui sedang tidur.

“Enggak ada perlawanan,” ucapnya.

DBM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap DH dan AG. Berdasarkan penyidikan sementara, DH diduga meninggal dunia di sebuah kamar Hotel Mataram, Kota Madiun, pada 20 September 2026. Sementara AG diduga dibunuh di mobil pada hari yang sama.

Curated For You

Editorial Team

Related Article