Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Percobaan Pembakaran Gedung DPRD Malang, Tersangka Dapat Molotov dari Orang Tak Dikenal

Konferensi pers kasus upaya pembakaran kantor DPRD Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Konferensi pers kasus upaya pembakaran kantor DPRD Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Intinya sih...
  • Tersangka mendapat bom molotov dari orang tak dikenal saat hendak ikut aksi demo di depan kantor DPRD Kota Malang.
  • Warga berhasil mengamankan tersangka yang berperilaku mencurigakan dan membawa barang bukti berupa botol berisi bahan bakar minyak.
  • Tersangka terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun karena melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Polisi akhirnya merilis tersangka percobaan pembakaran gedung DPRD Kota Malang pada 1 September 2025 lalu menggunakan bom molotov. Tersangka ternyata adalah YAP (20) warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

1. Tersangka mengaku mendapat bom molotov dari orang tak dikenal

Konferensi pers kasus upaya pembakaran kantor DPRD Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Konferensi pers kasus upaya pembakaran kantor DPRD Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakapolresta Malang Perkara, AKBP Oskar Syamsuddin menceritakan jika pada 1 September 2025 pukul 20.00 WIB, tersangka baru pulang bekerja dari sebuah toko elektronik di Jalan Pasar Besar, Kota Malang. Ia kemudian hendak berangkat ke kantor DPRD Kota Malang untuk ikut aksi demo menggunakan sepeda motornya.

Saat berkendara di sekitar Alun-alun Merdeka Malang, ia diberhentikan oleh 2 orang yang belum dikenalnya yang bertanya apakah tersangka hendak mengikuti kegiatan unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Malang, dan oleh tersangka dijawab benar bahwa tersangka hendak mengikuti kegiatan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Malang. Kedua orang tersebut kemudian meminta berboncengan ke Kantor DPRD Kota Malang juga. Di perjalanan, tersangka diberikan 1 botol bekas minuman berisi bahan bakar minyak dan 1 buah botol bekas minuman yang berisi bahan bakar minyak pertalite untuk membantu kegiatan unjuk rasa.

"Sesampainya di lokasi, tersangka memarkir sepeda motornya di depan SMAN 1 Malang. Melihat situasi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Malang sudah mulai ricuh, tersangka ikut bergabung dengan massa aksi tersebut yang sudah melempari petugas menggunakan batu. Kemudian tersangka mengambil botol bekas minuman yang berisi bahan bakar minyak pertalite yang sudah diberikan oleh orang yang tidak dikenal sebelumnya dan menyalakan api menggunakan korek api untuk dilemparkan ke arah depan SMAN 1 Malang," terangnya saat konferensi pada Sabtu (27/9/2025).

Orkar mengungkapkan kalau di sekitar TKP memang terdapat massa yang melakukan perusakan terhadap pagar kantor DPRD Kota Malang. Sehingga dengan adanya lemparan bom molotov tersebut semakin memprovokasi untuk melakukan pengrusakan pagar kantor DPRD Kota Malang.

2. Warga berhasil mengamankan tersangka yang berperilaku mencurigakan

YAP saat diamankan oleh Satpol PP Kota Malang. (IDN Times/Istimewa)
YAP saat diamankan oleh Satpol PP Kota Malang. (IDN Times/Istimewa)

Warga dan pengunjuk rasa yang melihat gelagat aneh tersangka kemudian menyeretnya ke arah petugas Satpol PP Kota Malang. Kemudian tersangka diamankan dan dibawa menjauh dari kerumunan massa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, saat diperiksa ternyata ada 1 botol bekas minuman yang berisi bahan bakar minyak yang dibawa tersangka pada saat kejadian tersebut.

"Menurut keterangan dari masyarakat yang mengenal tersangka saat kejadian, ternyata di sebelah tersangka ada 2 orang yang juga membawa botol berisi cairan menyerupai bahan bakar minyak. Merrka datang dengan berboncengan sepeda motor, tapi 2 orang lainnya melarikan diri saat mengetahui tersangka diamankan," jelasnya.

Oskar mengatakan jika pihaknya masih menyelidiki siapa orang yang menyuruh YAP melakukan pembakaran. Ia juga tidak mengungkapkan ciri-ciri 2 orang yang kabur tersebut.

3. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara

Konferensi pers kasus upaya pembakaran kantor DPRD Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Konferensi pers kasus upaya pembakaran kantor DPRD Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang melarang siapapun yang secara tanpa hak membuat, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mempergunakan senjata api, amunisi, atau bahan peledak. Ia diancam dengan hukuman maksimal penjara 20 tahun.

"Kita amankan barang bukti berupa 1 buah botol air mineral merk Alfamart ukuran 600 ML berisi BBM, 1 unit Handphone OPPO A5i warna ungu, 1 buah ras berwarna hitam dengan tulisan STARLET. Kemudian uang tunai senilai Rp20 ribu dengan pecahan uang senilai Rp10 ribu sebanyak 1 lembar, Rp5 ribu sebanyak 1 lembar, Rp2 ribu sebanyak 2 lembar dan Rp1 ribu sebanyak 1 lembar. Lalu 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan hijau dengan nopol N 2182 GH, dan 1 buah plastik berisi daun kering sisa pembakaran," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Sudah Dipecat, Mantan Dosen UIN Malang yang Viral Juga Diusir Warga

27 Sep 2025, 16:12 WIBNews