Begini Cara Mahasiswa di Malang Kelola Rumah Prostitusi Online

- FFA menjalankan rumah prostitusi online dengan merekrut perempuan panggilan dan menyewa tempat untuk melayani tamu.
- Beberapa perempuan yang dipekerjakan oleh FFA ternyata masih di bawah umur, termasuk seorang remaja berusia 15 tahun.
- Polisi menduga FFA memiliki jaringan prostitusi lain dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Malang, IDN Times - Warga Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo dihebohkan denga penggerebekan salah satu rumah kontrakan pada Senin (27/10/2025) malam. Diketahui rumah kontrakan tersebut disulap jadi rumah prostitusi online oleh seorang mahasiswa berinisial FFA (23) asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
1. Begini cara FFA menjalankan rumah prostitusi online

Kapolsek Singosari, Kompol Try Widyanto Fauza menceritakan kalau tersangka awalnya hanya merekrut satu wanita panggilan untuk melayani pria hidung belang dari rumah kontrakan yang ia sewa. Karena bisnis ini memberikan keuntungan, ia menambah perempuan panggilan sebanyak 3 orang lagi.
"Keempat perempuan yang kami periksa merupakan korban eksploitasi. Mereka dijanjikan tempat dan difasilitasi untuk melayani tamu, sementara tersangka mendapat imbalan dari hasil sewa tempat," terangnya pada Kamis (30/10/2025).
Warga kemudian curiga dengan aktivitas di dalam rumah kontrakan karena kerap kali dimasuki pasangan yang diduga bukan suami istri. Mereka kemudian melapor ke Mapolsek Singosari hingga dilakukan penggerebekan pada Senin malam.
2. Para perempuan yang dipekerjakan ternyata ada yang masih di bawah umur

Ketika dilakukan interogasi, FFA mengakui perbuatannya telah menjajakan perempuan secara online kepada pria hidung belang. Polisi juga memeriksa sebanyak 9 saksi, yang 4 diantaranya adalah perempuan yang dijajakan oleh FFA. Diketahui ternyata FFA juga menyediakan perempuan yang masih berusia 15 tahun.
"Ada 4 perempuan muda berusia antara 15 hingga 23 tahun yang diduga dipekerjakan sebagai perempuan hiburan dengan modus open BO melalui aplikasi MiChat. Jadi penyidik menetapkan FFA sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Singosari," tegasnya.
Try menjelaskan juga kalau keempat perempuan tersebut direkrut dan disediakan tempat oleh tersangka untuk melayani pelanggan. Polisi selanjutnya akan mendalami adanya kemungkinan tersangka mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
3. Diduga FFA memiliki jaringan prostitusi lain

Polisi sampai saat ini masih melakukan penyelidikan lebih dalam kepada FFA. Pasalnya diduga ada jaringan yang lebih luas atau pihak lain yang turut terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut. "Penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan memeriksa keterlibatan pihak lain yang berpotensi terkait dalam kasus ini. Saya harap masyarakat pro aktif untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya," pungkasnya.
















