Program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang hingga 30 September 2022. Dok. Humas Pemprov Jatim
Selama 1 April - 27 Juni 2022, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mendapatkan minat yang tinggi dari masyarakat. Tercatat ada 1.034.666 objek pajak yang memanfaatkan program tersebut. Program pemutihan juga berkontribusi dalam penambahan objek PKB dari luar provinsi. Ada sebanyak 11.091 kendaraan luar provinsi yang memanfaatkan. Nilainya mencalai Rp22,79 miliar.
Lebih lanjut, kontribusi wajib pajak ini telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022. Di samping capaian target PKB sebesar 52,9 persen dan BBNKB senilai 66,7 persen, pendapatan daerah juga didukung oleh capaian target Pajak Bahan Bakar KB 58,91 persen.
Kemudian Pajak Air Permukaan sebesar 67,08 persen, Pajak Rokok sebeser 41,47 persen, retribusi jasa usaha sebanyak 61,03 persen, serta penerimaan lain-lain yang mencapai 48,91 persen. "Ini adalah hasil yang sangat membahagiakan dan membanggakan. Maka kepada para stakeholder dan Samsat, saya mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja dan dukungan dalam program ini," ungkap Khofifah.