Surabaya, IDN Times - Sebanyak 2.523 produk Obat Bahan Alam (OBA) disita Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya di Kabupaten Bangkalan. Ribuan obat tersebut disita karena ilegal dan berbahaya.
Kepala BBPOM di Surabaya, Yudi Noviandi mengatakan, obat-oba tersebut disita saat BPOM Surabaya melalukan penindakan bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur pada Senin (14/9/2026) lalu. Operasi penindakan ini menyasar sarana distribusi serta toko jamu di wilayah Bangkalan untuk memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi masyarakat.
"Ribuan produk senilai total lebih dari Rp60 juta tersebut disita lantaran tidak mengantongi izin edar dan diantaranya mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)," ungkap dia, Jumat (18/9/2026).
Beberapa merek yang disita bahkan telah masuk dalam daftar peringatan publik atau public warning BPOM karena kesehatan. Obat-obatan tersebut seperti Urat Madu, Montalin, Jakarta Bandung, King Cobra, Buaya Jantan, dan Buah Dewa.
Yudi menyebut, peredaran obat ilegal telah masuk dalam tindak pidana sesuai Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp5 miliar.
"BBPOM di Surabaya berkomitmen bahwa proses hukum untuk kasus ini akan ditindaklanjuti sampai tuntas bekerja sama dengan jajaran penegak hukum lainnya," ungkap dia.
Yudi mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa—sebelum membeli produk obat bahan alam. Ia juga mengimbau masyarakat untuk serta tidak mudah tergiur oleh klaim khasiat instan yang berlebihan.
“Peredaran OBA yang dicampuri BKO merupakan tindak pelanggaran serius. Praktik tersebut sangat berisiko memicu efek samping fatal bagi konsumen karena pencampurannya dilakukan secara ilegal tanpa takaran medis yang terukur,” pungkas dia
