BB TNBTS Masih Kerap Temukan Wisatawan Ilegal di Bromo

- BB TNBTS akan perketat pengawasan pada jalur-jalur ilegal di kawasan Bromo Tengger Semeru
- Wisatawan yang masuk secara ilegal akan dikenakan denda 5 kali harga tiket
- BB TNBTS ingin tingkatan pemasukan pada 2025 ini
Malang, IDN Times- Wisatawan ilegal masih jadi permasalahan bagi Balai Besar (BB) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Pasalnya banyak jalur-jalur ilegal yang dimanfaatkan beberapa wisatawan agar bisa masuk kawasan Bromo Tengger Semeru dengan gratis.
1. BB TNBTS akan perketat pengawasan pada jalur-jalur ilegal di kawasan Bromo Tengger Semeru

Pranata Humas BB TNBTS, Endrip Wahyutama mengungkapkan jika kawasan Bromo Tengger Semeru merupakan kawasan landskap terbuka, sehingga memang banyak tersedia jalur tikus yang dimanfaatkan wisatawan ilegal. Mereka memanfaatkan jalur tikus untuk bisa masuk tanpa membayar tiket alias gratis.
"Jadi kami memperketat pengawasan di kawasan wisata Gunung Bromo untuk mencegah masuknya wisatawan ilegal yang tak membeli tiket kunjungan. Petugas yang berpatroli per hari antara 5-10 orang. Mereka akan bertanya ke pengunjung terkait status pendaftaran, apakah memang masuk melalui jalur resmi (membeli tiket) dengan membeli tiket atau jalur tidak resmi," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/6/2025).
Tidak hanya karena wisatawan ini masuk secara gratis, tapi mereka membuat kuota harian jumlaj wisatawan di kawasan Bromo Tengger Semeru membludak. Hal inilah yang menyebabkan kemacetan parah di dalam kawasan Bromo Tengger Semeru saat puncak liburan.
2. Wisatawan yang masuk secara ilegal akan dikenakan denda 5 kali harga tiket

Endrip mengungkapkan jika pengetatan pengawasan ini merupakan bagian dari langkah menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sehingga kalau ditemukan adanya wisatawan ilegal maka langsung ditindak tegas seusai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengunjung yang tidak bisa menunjukkan bukti tiket akses akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 kali dari harga tiket pada hari kunjungan. Sehingga harapannya mereka jera," tegasnya.
Harga tiket masuk Gunung Bromo sendiri bagi wisatawan domestik dipatok sebesar Rp54 ribu pada hari kerja dan Rp79 ribu pada hari libur. Sementara harga tiket wisatawan mancanegara dipatok sama baik pada hari kerja maupun hari libur yaitu sebesar Rp255 ribu
3. BB TNBTS ingin tingkatan pemasukan pada 2025 ini

Lebih lanjut, Endrip menyampaikan kalau BB TNBTS ingin menambah pemasukan dari sektor wisata pada 2025. Ini diketahui pada 2024 jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp21,15 miliar.
"Nilai PNBP ini berasal dari total jumlah kunjungan wisatawan yang sebanyak 485.696 wisatawan 2024 kemarin. Rinciannya 465.770 wisatawan domestik dan 19.926 wisatawan mancanegara," pungkasnya.