Bawaslu Surabaya Buka Cangkruk Pengawasan di 31 Warkop

Surabaya, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya serentak membuka Cangkruk Pengwasan di warung kopi atau warkop yang berada di setiap kecamatan. Pengawasan tersebut berfungsi sebagai tempat pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Cakruk Pengawasan serentak diresmikan pada Kamis (24/10/2024) di 31 Kecamatan di Seluruh Surabaya. Selain peresmian, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) juga melakukan sosialisasi potensi pelanggaran Pilkada.
Pelaksanaan Cangkuran Pengawasan di setiap warung kopi itu, berdasarkan surat pemberitahuan nomor 869/PM.05/K.JI-38/10/2024. Tujuannya agar masyarakat bisa lebih santai melaporkan dugaan palanggaran Pilkada.
Terlebih, warung kopi merupakan tempat berkumpulnya masyarakat. Selama ini warkop tak cuma menjadi kongkow saja, memainkan juga tempat bertukar gagasan, hingga diskusi ringan masyarakat.