Bawaslu Magetan Terima 3 Laporan Dugaan Pelanggaran di Pilkada 2024

Magetan, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan menerima tiga laporan terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Laporan dugaan pemilih ganda, pemilih yang tidak dapat memberikan suara, serta dugaan penggelembungan suara. Lo
1. Laporan dalam kajian
Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Magetan, M. Ramzi, menyampaikan bahwa laporan tersebut saat ini sedang melalui proses kajian awal untuk memastikan kelengkapan syarat formal dan materiil.
"Kajian awal ini penting agar laporan mencantumkan identitas pelapor, pihak terlapor, uraian kejadian, dan bukti pendukung,” jelas Ramzi pada Senin (2/12/2024).
Ramzi menambahkan, kajian awal harus selesai maksimal dalam tiga hari sejak laporan diterima. Jika ditemukan kekurangan, pelapor diberi waktu dua hari untuk melengkapinya. Apabila syarat terpenuhi, laporan akan diregistrasi dan dilanjutkan ke tahap klarifikasi lebih lanjut.