Bawaslu Magetan Terima 3 Laporan Dugaan Pelanggaran di Pilkada 2024

Magetan, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan menerima tiga laporan terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Laporan dugaan pemilih ganda, pemilih yang tidak dapat memberikan suara, serta dugaan penggelembungan suara. Lo
1. Laporan dalam kajian

Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Magetan, M. Ramzi, menyampaikan bahwa laporan tersebut saat ini sedang melalui proses kajian awal untuk memastikan kelengkapan syarat formal dan materiil.
"Kajian awal ini penting agar laporan mencantumkan identitas pelapor, pihak terlapor, uraian kejadian, dan bukti pendukung,” jelas Ramzi pada Senin (2/12/2024).
Ramzi menambahkan, kajian awal harus selesai maksimal dalam tiga hari sejak laporan diterima. Jika ditemukan kekurangan, pelapor diberi waktu dua hari untuk melengkapinya. Apabila syarat terpenuhi, laporan akan diregistrasi dan dilanjutkan ke tahap klarifikasi lebih lanjut.
2. Komitmen penanganan profesional

Laporan dugaan pelanggaran ini diterima pada Sabtu dan Minggu malam. Namun, menurut Ramzi, detail laporan masih perlu diperiksa lebih lanjut karena proses penerimaan dilakukan oleh staf.
"Kami akan memeriksa bukti-bukti secara mendalam selama kajian awal berlangsung,” ujar Ramzi. Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu Magetan berkomitmen menangani laporan secara profesional dan sesuai prosedur. Langkah ini dilakukan demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.
3. Imbauan untuk masyarakat

Selain itu, Ramzi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran demi terciptanya pemilu yang transparan dan demokratis. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan pemilu yang jujur dan adil,” pungkasnya.
Tiga laporan ini akan menjadi ujian bagi Bawaslu dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan proses demokrasi di Magetan berjalan sesuai harapan.