Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Nofika DIan

Madiun, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik, Rabu (5/12). Dalam penertiban yang dibantu aparat polres dan Satpol PP itu sebanyak 45 APK diturunkan paksa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar mengatakan puluhan APK yang diamankan di sepanjang jalur Madiun-Surabaya itu melanggar Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilu 2019. 

1. Puluhan APK yang diamankan juga melanggar Perda ketertiban umum

IDN Times/Nofika Dian

Nur Anwar mengatakan, selain melanggar PKPU, APK itu juga menyalahi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang ketertiban umum. Mayoritas poster, spanduk, Baliho dan banner bergambar calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten, DPD dan calon presiden dipaku di pohon. "Mengganggu etika dan estetika," ujar Nur ditemui di sela - sela pencopotan APK di wilayah Kecamatan Madiun.

2. APK bisa diambil dan dipasang lagi

IDN Times/Nofika Dian

Setelah dicopot paksa, puluhan APK itu disita di Kantor Bawaslu dan Panwascam. Bagi caleg, simpatisan, relawan, maupun pengurus partai politik bersangkutan dapat mengambil kembali. Selain itu, pemasangan dapat dilakukan lagi di lokasi yang diizinkan.
APK yang ditertibkan itu sudah diinventarisir oleh Bawaslu beberapa waktu sebelumnya. Kemudian, rekomendasi disampaikan ke partai politik. "Peringatan juga sudah kami berikan dan terhitung 1x24 jam maka penertiban kami lakukan," kata Nur.

3. Penertiban digelar setiap 2 pekan

IDN Times/Nofika DIan

Sesuai instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur menyatakan penertiban APK dijadwalkan rutin setiap dua pekan. Karena itu, sejumlah APK yang melanggar terus diinventarisir sebelumnya akhirnya dicopot paksa. Langkah ini dijalankan hingga habis masa kampanye pemilu 2019. 

Editorial Team