Madiun, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik, Rabu (5/12). Dalam penertiban yang dibantu aparat polres dan Satpol PP itu sebanyak 45 APK diturunkan paksa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar mengatakan puluhan APK yang diamankan di sepanjang jalur Madiun-Surabaya itu melanggar Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilu 2019.