Bapenda Surabaya Minta Resto-Swalayan Pasang CCTV untuk Pantau Pajak

- Bapenda Surabaya mewajibkan restoran dan swalayan memasang CCTV untuk memantau kepatuhan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
- Langkah ini diambil untuk meningkatkan penerimaan pajak di tengah penurunan pendapatan akibat situasi ekonomi yang jelek.
- Pemasangan CCTV tidak akan mempengaruhi restoran dan swalayan besar karena mereka sudah melaporkan pajak secara mandiri.
Surabaya, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya mewajibkan restoran dan swalayan memasang kamera CCTV untuk memantau kepatuhan pajak. Surat edaran Bapenda menjelaskan bahwa pemasangan CCTV ini bertujuan untuk pengawasan dan pengendalian kepatuhan wajib pajak berbasis assesment.
Pemasangan CCTV ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bidang Pajak Daerah Pasal 103 ayat (2).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Timur, Eddy Widjanarko, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan penerimaan pajak di tengah penurunan pendapatan. "Sekarang ini suasana ekonomi lagi jelek demikian juga penerimaan pajak menurun. Pemerintah lakukan berbagai cara untuk meningkatkan penerimaan," ujarnya.
Eddy juga menyebutkan bahwa pemasangan CCTV tidak akan mempengaruhi restoran dan swalayan besar karena mereka sudah melaporkan pajak secara mandiri. "Kalau resto besar tentu pemasangan CCTV tidak pengaruh apa-apa. Selama ini masing-masing resto melaporkan sendiri. Tidak ada CCTV," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Surabaya, Rachmad Basari, belum memberikan respons. Menurut edaran, pemasangan CCTV ini ditujukan sebagai alat bantu pengawasan, yang akan terhubung dengan sistem pengawasan Bapenda.