Bagi-bagi Uang, Bawaslu Pamekasan Periksa Miftah di Sleman

Pamekasan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan telah memeriksa Miftah Habiburrahman di Sleman, Daerah Istimewa Yogakarta (DIY), Senin (8/1/2024). Pemeriksaan tersebut terkait video viral bagi-bagi uang yang dilakukan Miftah.
Koordinator Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan, pemeriksaan dilakukan di kediaman Miftah. Proses pemeriksaan berjalan sekitar dua jam, yang dimulai pukul 13.30 dengan 28 pertanyaan.
"Diperiksa kurang lebih 1,5 sampai 2 jam, saya lupa tadi, kalau pertanyaan ada sekitar 28 pertanyaan, (terkait video bagi-bagi uang) iya," ujarnya kepada IDN Times, Senin (8/1/2024).
Meski begitu, pihaknya belum bisa menyampaikan materi pemeriksaan yang disampaikan kepadaMiftah.
" Untuk materi pemeriksaan, tidak bisa kami sampaikan kepada teman-teman media hasilnya ditunggu. Beliau kooperatif, berkenan dilakukan klarifikasi," jelasnya.
Selain Miftah, Bawaslu Pamekasan juga telah memeriksa lima orang lainnya. Mereka adalah pemilik tempat, penerima uang, hingga orang yang mengangkat kaos gambar Prabowo.
"Kita nanti akan lakukan kajian dari hasil pemeriksaan," ungkap Suryadi.
Selain memeriksaMiftah, Bawaslu Pamekasan juga datang ke Bawaslu Sleman dan DIY untuk mendapatkan data tentang Miftah. Data tersebut mengenai apakah Miftah masuk dalam Tim Kampanye Daerah atau tidak.
"Kita sudah dapatkan datanya (apakah Miftah masuk Tim kampanye atau tidak), tapi belum kita tindak lanjuti," pungkas dia.
Sebelumnya, Bawaslu Pamekasan menilai, aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Miftah itu diduga melanggar pidana pemilu.
"Dugaan pelanggaran pidana pemilu," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Pamekasan, Suryadi, Jumat (5/1/2024).
Suryadi mengatakan, sebelum menetapkan dugaan pelanggaran, pihaknya telah melakukan diskusi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Gakkumdu terdiri dari unsur polisi dan kejaksaan.
"Sudah ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran. Hasil pembahasan sentra Gakkumdu," terangnya.
Miftah diduga telah melanggar Pasal 523 Undang-Undang nomor 17 tahun 2017. Atas hal ini, pihaknya akan segera memanggil Miftah. "Diagendakan (pemanggilan Miftah)," tandasnya.