Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi mobil Dinas Pemkot. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. ASN yang nekat akan diberi sanksi. 

Kepala Inspektorat Surabaya R. Rachmad Basari mengatakan, aturan ini sama seperti tahun sebelumnya. Nantinya menjelang Lebaran, semua mobil dinas bakal dikumpulkan di Balai Kota Surabaya. 

"Tetap (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik," ujarnya, Selasa (19/3/2024). 

Kendaraan dinas milik Pemkot Surabaya telah memiliki penanggung jawab masing-masing. Sehingga tak bisa digunakan oleh sembarang orang.

Editorial Team

Tonton lebih seru di