Tulungagung, IDN Times - DPC Partai Gerindra Tulungagung menyayangkan anggotanya, Basroni, yang terseret kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan. Basroni diketahui menggelar acara wayangan di rumahnya, yang terletak di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Sabtu (21/8/2021) lalu.
Acara tersebut kemudian dibubarkan oleh Satgas COVID-19 Kecamatan karena menyebabkan kerumunan. Ironisnya acara wayangan ini digelar saat masa penerapan PPKM Level 4. Kini polisi terus mendalami kasus tersebut.