Alvi Akui Menyesal Bunuh Tiara: Saya Naik Darah, Emosi kemudian Ngeblank!

- Alvi Maulana (24) mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban Tiara Angelina Saraswati (25) atas perbuatannya.
- Alvi melakukan pembunuhan berencana dengan cara menusuk leher korban menggunakan pisau dan memutilasi tubuhnya menjadi ratusan potongan kecil.
- Kasus ini termasuk kategori pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Mojokerto, IDN Times - Pelaku pembunuhan mutilasi sadis terhadap Tiara Angelina Saraswati (25), Alvi Maulana (24), akhirnya buka suara di hadapan awak media saat rilis kasus di Polres Mojokerto, Senin (8/9/2025). Meski mengaku menyesal, ekspresi Alvi tetap terlihat tenang dan dingin ketika menceritakan kembali perbuatannya.
Dalam kesempatan itu, Alvi meminta maaf kepada keluarga korban. Ia mengaku tindakannya dilakukan dalam kondisi emosi dan tidak terkendali.
"Untuk keluarga, saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya naik darah, emosi, kemudian ngeblank,” ucap Alvi dengan nada datar.
Ketika ditanya apakah dirinya menyesali perbuatannya, Alvi menjawab singkat. “Sangat menyesal," tegasnya.
Sepanjang mengikuti rilis di Mapolres Mojokerto, raut wajah Alvi tampak tenang, tanpa ekspresi, sesekali dia tertunduk.
Polisi menyebut, Alvi menghabisi nyawa Tiara dengan cara menusuk leher korban menggunakan pisau. Setelah korban tewas, ia memutilasi tubuhnya menjadi ratusan potongan kecil di kamar mandi kos tempat mereka tinggal di Lidah Wetan Kota Surabaya.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menegaskan, kasus ini termasuk kategori pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Selama 20 tahun saya jadi polisi, baru kali ini melihat potongan tubuh manusia diperlakukan sedemikian rapi layaknya hewan sembelihan,” ujar Ihram.
Potongan tubuh korban saat ini masih dalam proses forensik kedokteran sebelum diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan. Sementara itu, Alvi ditahan di Polres Mojokerto untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
Sekadar diketahui, kasus ini mencuat pertama kali saat seorang warga berinisial S menemukan potongan telapak kaki kiri manusia di jurang tepi jalan jalur Pacet menuju Batu, pada Sabtu (6/9/2025).
Temuan itu segera dilaporkan ke Polsek Pacet. Polisi yang tiba di lokasi kemudian menemukan beberapa potongan tubuh lain berceceran, dengan jarak antara 50 hingga 100 meter.
Hasil identifikasi tim Inafis memastikan bahwa potongan tubuh tersebut adalah milik TAS. Meski berstatus pelajar di KTP, nyatanya TAS sudah lulus kuliah di salah satu universitas di Madura.
Polisi lalu bergerak cepat. Setelah menerima laporan penemuan potongan tubuh pada 6 September, tim Satreskrim Polres Mojokerto melakukan serangkaian penyelidikan dengan teknologi Inafis dan digital forensik.
"Pada 7 September 2025 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kami menangkap pelaku," tegas Ihram.