Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aktor Ferry Irawan saat hendak menerima remisi di Lapas Kediri. IDN Times/ istimewa

Kediri, IDN Times - Aktor kawakan Ferry Irawan menerima remisi di Hari Kemerdekaan ke 78 RI. Mantan suami Venna Melinda ini mendapatkan remisi 1 bulan. Sebelumnya, Ferry dijatuhi vonis 1 tahun penjara dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pada akhir Mei lalu. Kini Ferry mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri.

1. Penuhi syarat objektif dan subjektif

Aktor Ferry Irawan saat menerima remisi di Lapas Kediri. IDN Times/ istimewa

Kepala Lapas Kediri, M Hanafi mengatakan, Ferry Irawan berhak atas remisi ini karena sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif. Syarat objektif ini di antaranya dia sudah menjalani hukuman selama 6 bulan dihitung mundur dari 17 Agustus 2023 ini. “Salah satu syarat objektifnya, narapidana sudah menjalani 6 bulan baru kita memberikan remisi 1 bulan. 6 bulan itu dihitung mundur dari 17 Agustus ke belakang, bukan 6 bulan menjalani hukuman di dalam ini," ujarnya, Kamis (17/08/2023).

2. Berkelakuan baik selama berada di Lapas

Editorial Team

Tonton lebih seru di