Aktor Ferry Irawan Terima Remisi Umum 1 Bulan

Kediri, IDN Times - Aktor kawakan Ferry Irawan menerima remisi di Hari Kemerdekaan ke 78 RI. Mantan suami Venna Melinda ini mendapatkan remisi 1 bulan. Sebelumnya, Ferry dijatuhi vonis 1 tahun penjara dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pada akhir Mei lalu. Kini Ferry mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri.
1. Penuhi syarat objektif dan subjektif
Kepala Lapas Kediri, M Hanafi mengatakan, Ferry Irawan berhak atas remisi ini karena sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif. Syarat objektif ini di antaranya dia sudah menjalani hukuman selama 6 bulan dihitung mundur dari 17 Agustus 2023 ini. “Salah satu syarat objektifnya, narapidana sudah menjalani 6 bulan baru kita memberikan remisi 1 bulan. 6 bulan itu dihitung mundur dari 17 Agustus ke belakang, bukan 6 bulan menjalani hukuman di dalam ini," ujarnya, Kamis (17/08/2023).