Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aktor Ferry Irawan Terima Remisi Umum 1 Bulan

Aktor Ferry Irawan saat hendak menerima remisi di Lapas Kediri. IDN Times/ istimewa

Kediri, IDN Times - Aktor kawakan Ferry Irawan menerima remisi di Hari Kemerdekaan ke 78 RI. Mantan suami Venna Melinda ini mendapatkan remisi 1 bulan. Sebelumnya, Ferry dijatuhi vonis 1 tahun penjara dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pada akhir Mei lalu. Kini Ferry mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri.

1. Penuhi syarat objektif dan subjektif

Aktor Ferry Irawan saat menerima remisi di Lapas Kediri. IDN Times/ istimewa

Kepala Lapas Kediri, M Hanafi mengatakan, Ferry Irawan berhak atas remisi ini karena sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif. Syarat objektif ini di antaranya dia sudah menjalani hukuman selama 6 bulan dihitung mundur dari 17 Agustus 2023 ini. “Salah satu syarat objektifnya, narapidana sudah menjalani 6 bulan baru kita memberikan remisi 1 bulan. 6 bulan itu dihitung mundur dari 17 Agustus ke belakang, bukan 6 bulan menjalani hukuman di dalam ini," ujarnya, Kamis (17/08/2023).

2. Berkelakuan baik selama berada di Lapas

Aktor Ferry Irawan saat menerima remisi di Lapas Kediri. IDN Times/ istimewa

Sedangkan untuk syarat subjektif, tim dari Lapas Kediri menilai Ferry Irawan telah memenuhi standar tersebut. Selama berada di dalam Lapas, Ferry sudah terlihat rajin ke masjid, mengaji dan berkegiatan bersama narapidana lain. “Secara subjektif dia sudah mengikuti program-program di Lapas Kediri. Saya bersyukur melihat Ferry Irawan yang sering ada di masjid, ngaji. Itu salah satu standar ukuran subjektif kita,” terangnya.

3. Ada 9 narapidana kasus korupsi juga terima remisi

Lapas Klas 2A Kediri. IDN Times/ istimewa

Selain Ferry Irawan, terdapat 629 narapidana di Lapas Kediri juga menerima remisi. Dari jumlah tersebut 9 di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi dan 206 narapidana kasus narkotika. Sedangkan sisana merupakan narapidana kasus pidana umum. Pengurangan masa tahanan ini beragam, mulai dari 1-6 bulan. Beberapa di antaranya bebas melalui program cuti bersyarat. "Sebenarnya kita mengajukan 632 narapidana yang mendapatkan remisi, tapi yang disetujui 629 narapidana," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Pamungkas
EditorBramanta Pamungkas
Follow Us