Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Akan Divonis Besok, Kuasa Hukum Dhani Sebut Tak Ada Persiapan Khusus

Kota Surabaya
Akan Divonis Besok, Kuasa Hukum Dhani Sebut Tak Ada Persiapan Khusus
IDN Times/Vanny El Rahman
Share Article

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo akan menjalani sidang putusan, Selasa (11/6) di Pengadilan Negeri Surabaya. Pihak kuasa hukum pun mengaku kliennya sudah siap menghadapi vonis hakim di persidangan nanti.

"Sesuai jadwal sidang sebelumnya, besok (11/6) agendanya putusan," ujar kuasa hukum Dhani, Sahid kepada IDN Times, Senin (10/6).

 

  1. 1. Tidak ada persiapan khusus

    IDN Times/Fitria Madia
    IDN Times/Fitria Madia

     

    Sahid mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki persiapan khusus untuk sidang putusan besok. Tim kuasa hukum hanya mempersiapkan keperluan sidang seperti pada umumnya.

    "Sementara tidak ada, kita sudah seperti biasanya sidang," kata Sahid.

     

    Ditanya apakah akan ada pengajuan banding, Sahid belum bisa memastikan. Dia akan menunggu vonis di persidangan besok (11/6). "Liat nanti, hasil putusan," tambah Sahid.

  2. 2. JPU tetap tuntut Dhani pidana penjara 1,5 tahun

    IDN Times/Fitria Madia
    IDN Times/Fitria Madia

     

    Sebelumnya, pria yang juga pentolan grup band Dewa 19 ini telah dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu pun telah mendapat belaan (pledoi) dari kuasa hukum Dhani. Akan tetapi dalam replik, JPU tetap bersikukuh pada tuntutannya.

    "Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan dan kami serahkan pada persidangan yang lalu (7/5)," kata JPU, Nur Rahmad, Selasa (14/5).

  3. 3. Kasus Dhani bermula dari vlog ujaran "idiot"

    IDN Times/Fitria Madia
    IDN Times/Fitria Madia

     

    Untuk diketahui, Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). Dia dianggap bersalah karena  melontarkan ucapan 'idiot' melalui video vlognya di Hotel Majapahit Surabaya saat peringatan #2019GantiPresiden. Karena video tersebut, pentolan grup band Dewa 19 ini pun terjerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE. 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More