Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pasangan Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) menjadi pemenang dalam Pilkada Kabuapten Pamekasan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengekta pilkada. (Dok. Istimewa)..

Surabaya, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi dalam perselisihan hasil Pilkada Pamekasan tahun 2024. MK berpendapat dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan putusan ini, pasangan Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) berhak sebagai pemenang dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.

Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam berpendapat, putusan MK terkait hasil pilkada Pamekasan sebagai momentum semua pihak bisa menerima dengan lapang dada demi kebaikan bersama, bergandengan tangan membangun Pamekasan lebih baik.

Surokim yang juga Wakil Rektor III UTM secara khusus mengucapkan selamat atas kemenangan paslon Kharisma yang dinyatakan sebagai pemenang oleh MK.

"Selamat menjalankan amanah, bekerja lebih keras dan cerdas guna memenuhi dan melunasi janji-janjinya kepada masyarakat Pamekasan. Memimpin itu harus menciptakan legacy terbaik, maka rintislah peninggalan-peninggalan terbaik untuk masyarakat Pamekasan yang bisa dikenang baik dan harum namanya di masyarakat," kata Surokim dihubungi, Rabu (26/2/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di