Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rutan Medaeng. IDN Times/Ardiansyah Fajar
Rutan Medaeng. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sidoarjo, IDN Times - Hingga pukul 14.30 WIB, proses pemindahanan tahanan Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Prasetyo belum juga ada kepastian. Padahal, dia dijadwalkan untuk menginap di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Rabu (6/2). Pria yang juga politikus Partai Gerindra ini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus pencemaran nama baik.

1. Berangkat ke Surabaya besok

IDN Times/Fitria Madia

 

Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahardian Megantara memastikan bahwa kliennya tidak jadi dipindahkan ke Rutan Klas 1 Surabaya hari ini (6/2). Dia menyebut kalau pentolan Dewa 19 itu akan berangkat dari Cipinang ke Surabaya besok, Kamis (7/2). "Ya betul ditunda besok (7/2). Pagi diberangkatkan penerbangan pertama," ujarnya saat dikonfirmasi.

2. Dhani langsung ikuti persidangan

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara itu, kuasa hukum Dhani yang lain, Indra Wansyach juga membenarkannya. Dia menuturkan kliennya batal dipindahkan. Indra mendapat informasi kalau musisi ternama ini tetap akan memenuhi sidang perdana. "Tidak dipindahkan ke Rutan (Medaeng) hanya menghadirkan sidang. Seelah sidang beliau langsung balik ke Jakarta. Ya, informasi terakhir," katanya.

Indra menambahkan, alasan batalnya Dhani ke Rutan Medaeng tidak tahu persis. Dia hanya mendapatkam informasi dari tim kuasa hukum yang memang mengawal proses hukum kliennya. "Pihak Ahmad Dhani dan kuasa hukum sudah komitmen siap saja. Ini kan tinggal mekanis antara kejaksaan tinggi saja," tambahnya.

3. Polisi yang berjaga bubarkan diri

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Hal serupa juga ditunjukkan oleh polisi yang berjaga di sekitar Rutan Klas 1 Surabaya. Mereka mulai membubarkan diri sejak pukul 14.40 WIB. "Tidak jadi datang Dhani, alasan tidak tahu persis. Kami hanya diminta berjaga saja. Ini dapat kabar kalau batal kami balik kanan," kata Kasat Sabhara Polresta Sidoarjo, Kompol Moch. Sudirman.

4. Dhani dijadwalkan menginap di Rutan Medaeng

Rutan Medaeng. IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung juga membenarkan bahwa hari ini (6/2) Dhani dibawa ke Surabaya. Pihaknya memastikan kalau sudah berkoordinasi dengan Kejari Jaksel, PN Jaksel, dan Ditjen PAS.

"Hari ini, langsung dibawa ke Rutan Medaeng. Kita ada kepentingan menyidangkannya besok (7/2) di PN Surabaya," kata Richard saat dihubungi, Rabu (6/2).

5. Dhani sudah divonis 1,5 tahun dan terancam hukuman 4 tahun penjara

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

 

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1). Dia pun langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang.

Adapun, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara. Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dhani kini menjalani masa penahanannya di Rutan Cipinang.

Dhani juga akan jalani persidangan pertama di PN Surabaya. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena terbukti melakukan pencemaran nama baik lewat rekaman videonya. Dhani terjerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Editorial Team