Akan Jalani Sidang Perdana, Dhani Dipindahkan ke Rutan Medaeng

Surabaya, IDN Times - Politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo akan dipinjam alias dibon tahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rencananya, pria yang sudah divonis hukuman 1,5 tahun penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang ini akan menginap terlebih dahulu di Rutan Klas 1 Medaeng Sidoarjo. Sebab, dia akan menjalani sidang perkara pencemaran nama baik, Kamis (7/2).
1. Diinapkan di Rutan Klas 1 Medaeng

Kepala Rutan Medaeng, Teguh Pambudi membenarkan bahwa akan menerima pelimpahan sementara tahanan dari Rutan Cipinang. Dia memastikan tahanan itu ialah Ahmad Dhani. "Iya benar. Saya dapat kabar kalau berangkat dari sana (Cipinang) pagi ini. Tapi saya tidak tahu persis apakah langsung dibawa ke sini atau ke kejaksaan dulu," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/2).
2. Tidak ada perlakuan khusus

Nantinya, lanjut Teguh, pentolan Dewa 19 itu akan mendapat perlakuan sama seperti tahanan lain. Dhani akan dikumpulkan di dalam sel tahanan pada umumnya berbaur dengan narapidana lainnya. "Tidak ada (perlakuan khusus) di sini sudah penuh, isinya itu 2.900 (napi) kapasitasnya 1.500 (napi). Makanya tidak ada yang khusus," katanya.
3. Langsung ke Rutan Medaeng dan telah koordinasi

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung juga membenarkan bahwa hari ini (6/2) Dhani dibawa ke Surabaya. Pihaknya memastikan kalau sudah berkoordinasi dengan Kejari Jaksel, PN Jaksel, dan Ditjen PAS.
"Hari ini, langsung dibawa ke Rutan Medaeng. Kita ada kepentingan menyidangkannya besok (7/2) di PN Surabaya," kata Richard saat dihubungi, Rabu (6/2).
4. Dhani sudah divonis 1,5 tahun dan terancam hukuman 4 tahun penjara

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1). Dia pun langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang.
Adapun, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara. Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dhani kini menjalani masa penahanannya di Rutan Cipinang.
Dhani juga akan jalani persidangan pertama di PN Surabaya. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena terbukti melakukan pencemaran nama baik lewat rekaman videonya. Dhani terjerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.
















