Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ada Gerakan Pilih Kotak Kosong di Surabaya, Bawaslu: Itu Aspirasi

Ada Gerakan Pilih Kotak Kosong di Surabaya, Bawaslu: Itu Aspirasi
Sample desain surat suara calon tunggal melawan kotak kosong di pilkada (YouTube.com/Komisi II DPR RI)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menanggapi soal munculnya gerkan memilih kotak kosong yang belakangan ramai. Aksi tersebut diketahui dilakukan pada Minggu (1/9/20249) lalu di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya. 

Ketua Bawaslu Surabaya, Novly Bernardo Thyssen mengatakan, munculnya gerakan tersebut adalah hal yang lumrah di negara demokrasi. Hal ini sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.

"Pilkada sebagai instrumen demokrasi, itu hal yang lumrah, wajar ketika masyarakat menyuarakan aspirasinya, termasuk ketika mereka katakan fenomena mendukung calon tunggal, ya wajar wajar saja. Itu bagian dari bentuk aspirasi, tidak ada masalah," ujar Novly kepada IDN Times, Selasa (3/9/2024). 

Menurut Novly, munculnya gerakan memilih kotak kosong karena ada beberapa faktor. Salah satunya, masyarakat merasa bahwa calon tunggal yang ada tak sesuai dengan harapan.

"Ada beberapa hal, bisa jadi itu kekecewaan mereka terhadap partai politik karena parpol dianggap gagal didalam mendistribusikan kader kader terbaiknya untuk mencalonkan sebagai kepala daerah, karena itu tugas partai politik," ungkapnya. 

Kemudian, juga sebagai evaluasi masyarakat terhadap kinerja calon tunggal yang merupakan petahana. Serta, masyarakat merasa calon yang diinginkan ternyata tak maju dalam kontestasi Pilkada. 

"Artinya misalnya petahana itu evaluasi kinerja lima tahun selama ini. Atau mungkin karena mereka menginginkan sosok selain calon tunggal," sebutnya.

Menurut Novly, gerakan ini tidak termasuk black campaign atau kampanye hitam. Karena, gerakan tersebut tidak menjatuhkan calon tunggal. 

"Ya kalau selama itu tidak merumus pada mempengaruhi, mengintimidasi calon calon pemilih untuk memilih salah satu calon tidak masalah," jelasnya. 

Bila gerakan tersebut mempengaruhi untuk menjatuhkan calon tertentu, tentu hal ini masuk dalam kampanye hitam. Sehingga  akan ada hukuman pidana. 

"Tetapi ketika itu memenuhi unsur rumusan mempengaruhi, mengantisipasi untuk memilih salah satu calon ya ada konsekuensi hukumnya," tambah Novly. 

Novly menambahkan, ada atau tidak kotak kosong masyarakat tetap diberi pilihan. Bedanya, pilihannya adalah calon tunggal atau kotak kosong. 

"Calon tunggal ini bukan berarti masyarakat dihadapkan dengan satu pilihan, tidak. Masyarakat tetap dihadapkan oleh dua pilihan dalam bilik suara. Memilih calon tunggal yang diusung oleh partai politik atau memilih kolom kosong. Artinya dua pilihan," pungkas dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana

Latest News Jawa Timur

See More

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Perempuan di Putat Jaya Surabaya

27 Jun 2026, 19:55 WIBNews