Sementara itu, Kepala Kepegawaian dan Diklat (BKD) Nafiul Huda, menambahkan, pengumuman dan persyaratan yang harus dilengkapi para calon pelamar CPNS tahun 2019, bisa diunduh di situs resmi BKD Banyuwangi. Yakni di alamat www.bkd.banyuwangikab.go.id.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan pendaftaran ini, antara lain formasi umum, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dbutuhkan. Indek prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,5 untuk perguruan tinggi terkadreditasi C, IPK 3,25 untuk akreditasi B dan IPK 3,00 untuk akreditasi A. Sedangkan formasi disabilitas, IPK minimal 2,75. Untuk formasi ini usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi maksimal 35 tahun saat pendaftaran.
“Jadi masyarakat bisa daftar dimana saja yang penting ada jaringan internet,” ujar Huda.
Tahap selanjutnya, pelamar memilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan. Kemudian, lengkapi data yang ada dan unggah dokumen persyaratan ke portal SSCASN.
“Nah, untuk memastikan apakah seluruh dokumen persyaratan berhasil diunggah, pelamar harus mengecek resume dan cetak kartu pendaftaran SSCN 2019. Data seluruh pendaftar akan diverifikasi oleh panitia seleksi CPNS.
Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi, kata Huda, berhak melaju ke babak seleksi selanjutnya, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
“Pada seleksi CPNS tahun ini, pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi diberi waktu sanggah maksimal tiga hari. Sedangkan instansi (pemkab) diberi waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut,” cetusnya. Namun, pelamar hanya bisa mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian, lembaga, pemerintah provinsi (pemprov) atau pemkab/pemerintah kota (pemkot).