Demonstrasi warga Pakel menuntut hak tanah. IDN Times/Istimewa
Di tahun 1929, kata Usman, warga Pakel dapat izin lahan untuk pemukiman dan pertanian dari Bupati Banyuwangi, Raden Notohadi Suryo.
"Untuk pekarangan dan pertanian bahasanya, seluas 4000 bahu. Dikonversi hektar sekitar 3000 hektar di hutan Sengkan Kandang Keseran," ujar pria yang juga anggota Walhi Jatim ini.
Selain aktif di Walhi, Usman aktif mendampingi warga Pakel melalui Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Daulat Agraria (Tekad Garuda). Saat kejadian dugaan pemukulan warga oleh polisi di Pakel, 14 Februari lalu. Usman juga berada di lokasi.
Kembali ke sejarah. Usman menceritakan, perjuangan warga Pakel dari masa ke masa, yang selalu dawarnai upaya represif hingga kriminalisasi.
Pada awal izin pembukaan lahan di hutan Sengkang Kandang Keseran, dari Bupati Banyuwangi, Raden Notohadi Suryo tahun 1929, warga sudah mendapatkan ancaman dari Pemerintah Kolonial Belanda.
"Karena saat itu di hutan kandang keseran, dalam kawasan Djawatan Kehutanan Hindia Belanda. Dihalang-halangi, yang berhasil dibuka Warga hanya sedikit," katanya.
Kendati demikian, upaya warga untuk mendapatkan haknya sesuai dasar izin dari Bupati Banyuwangi, Raden Notohadi Suryo terus diperjuangkan.
Usman mengatakan, upaya kriminalisasi warga Pakel pertama kali terjadi di tahun 1930-1935. Sebanyak 7 warga yang berjuang, ditangkap, oleh Kewedanan Rogojampi. "Bisa dibilang itu kasus penangkapan pertama," jelasnya.
Catatan penting selanjutnya terjadi di masa politik pasca kemerdekaan Indonesia. Di tengah kondisi politik yang mendukung reformasi agraria, pada tahun 1960-an warga kembali memperjuangkan lahan Kandang Keseran.
"Tahun 1960-an, warga kembali memperjuangkan lahan kandang keseran, memperjuangkan wilayah yang sekarang diduduki kebun, tapi ketika itu tidak ada pengelolanya," jelasnya.
Perjuangan kembali redup saat situasi politik Indonesia carut marut. Terutama saat peristiwa Gerakan 30 September (G30S), warga yang memperjuangkan tanahnya takut dicap sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Pada tahun 65, warga takut ada tragedi G 30 S. Saat itu ada dua warga yang hilang, salah satu namanya Pak Salikhan," jelasnya.
Di tengah kondisi politik yang serba represif era Orde Baru. Mulai tahun 1967, muncul penguasa lahan baru bernama Hartono. Ia coba menguasai wilayah kebun meski sudah ditanami warga.
"Hartono masuk katanya sudah ada izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Karena warga masih takut terkait peristiwa G30S. warga takut. Cuma Hartono saat itu tidak mengusir warga," ujarnya.
Hartono, lantas memberi syarat bila warga masih tetap ingin menanam dan tinggal, harus membantu menanam komoditas kebun seperti kopi.
Namun dampak selanjutnya terjadi setelah tanaman kebun seperti kopi berangsur besar. Petani di Pakel tidak bisa lagi menanam jenis tanaman lain di bawah pohon kopi yang rindang.
"Tahun 72-73 warga berangsur ke luar dari wilayah yang ditanam di kebun, karena sudah tidak ditanami di bawahnya, sudah rindang," katanya.
Selanjutnya, upaya pengajuan kepemilikan tanah kembali mulai disuarakan di tahun 1990-1993.
"Sekitar tahun 90 an, mulai lagi perjuangan warga, cuma sekarang ada di wilayah yang diduduki Perhutani," jelasnya.
Setelah Orde Baru tumbang tahun 1998 dan memasuki babak baru reformasi. Warga Pakel kembali memperjuangkan kepemilikan tanah. Protes dilakukan tidak hanya di Banyuwangi, namun hingga ke Jakarta.
"Puncaknya tahun 2000, bahkan warga sempat ke Jakarta, ketemu Akbar Tanjung," ujarnya.
Dampak dari protes, tepat pada tanggal 17 Agustus 2000, momen upacara Kemerdekaan Republik Indonesia, Desa Pakel kadatangan Brimob. Nyaris semua Laki-laki dewasa diangkut untuk ditahan.
Puncaknya tahun 2000 warga mengalami penyerangan, dari keterangan warga, dilakukan Brimob
"Pagi itu warga sudah diangkutin. Jadi tidak ada laki laki yang tinggal di sana. Karena laki laki dewasa diangkutin semua dan juga disisir tiap rumah. Akhirnya warga berhenti berjuang di wilayah Perhutani, karena ketika itu banyak pejuang yang keluar, berlindung," tuturnya.