91 Orang Tua di Surabaya Berjuang untuk Pengesahan Anak

- 91 orang tua di Surabaya mengajukan pengesahan anak ke Pengadilan Agama (PA) Surabaya selama semester I 2025, naik dari tahun sebelumnya.
- Pengesahan anak dilakukan setelah orang tua mengajukan isbat nikah atau nikah ulang di KUA untuk mengetahui asal usul anak.
- Hakim PA Surabaya memeriksa berkas pernikahan dan perceraian pasangan untuk memastikan keabsahan pengajuan, tidak semua perkara dikabulkan.
Surabaya, IDN Times - Sebanyak 91 orang tua di Surabaya mengajukan pengesahan anak ke Pengadilan Agama (PA) Surabaya selama semester I 2025. Jumlah ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang hanya mencapai 85 pengajuan. Mengapa mereka melakukan hal ini? Apa yang membuat proses pengakuan asal usul anak begitu penting?
Menurut Humas PA Surabaya, Akramudin, pengajuan pengesahan anak ini dilakukan karena orang tua telah mengajukan isbat nikah atau nikah ulang di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengetahui asal usul anak tersebut. "Pengesahan anak ini dilakukan orang tuanya yang telah mengajukan isbat nikah atau bahkan nikah ulang di KUA untuk mengetahui asal usul anak tersebut," ujarnya, Senin (21/7/2025).
Namun, proses pengakuan asal usul anak tidaklah sederhana. Hakim PA Surabaya harus memeriksa berkas pernikahan dan perceraian pasangan tersebut untuk memastikan keabsahan pengajuan. "Hakim harus melihat asal usul anak tersebut, termasuk apakah anak tersebut lahir dengan orang tuanya menikah secara sah atau tidak," kata Akram.
Selain itu, Akram mengungkapkan bahwa banyak pasangan yang tidak mengindahkan masa idah 3 bulan setelah perceraian. "Tidak jarang pasangan ini tidak mengindahkan masa idah 3 bulan setelah perceraian, jadi jika pihak wanita dalam masa idah hamil atau menikah lagi maka status anak tersebut masih anak dari pernikahan lama," imbuh Akram.
Kondisi ini membuat hakim PA Surabaya akan menganggap bapak dari anak tersebut sebagai bapak biologis namun tidak mendapatkan hak untuk menjadi wali saat anak perempuannya menikah. "Nantinya anak tersebut akan diwalikan kepada petugas KUA atau kalau di Surabaya namanya mudin yang akan menikahkan," tutur Akram.
Lebih lanjut, Akram menekankan bahwa asal usul anak harus jelas karena itu mempengaruhi nasab dari seorang anak. "Jadi asal usul anak ini harus jelas karena itu pengaruh dari nasab dari seorang anak," tuturnya.
Dengan kondisi ini, membuat hakim tidak semerta-merta untuk mengabulkan asal usul anak. "Jadi semua berkas pernikahan dan perceraian jika pasangan tersebut janda maupun duda akan kami periksa," ungkapnya.
Maka dari itu, Akram mengaku bahwa tidak semua perkara pengajuan asal usul anak dikabulkan. "Jika semua syarat itu tidak bisa dipenuhi maka kami bisa menolak perkara tersebut," pungkasnya.