Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Remaja yang konvoi siang bolong saat sidang di PN Surabaya. (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Delapan orang pesilat yang diamankan Polrestabes Surabaya terlibat dalam pelanggaran konvoi di jalan umum, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (13/8/2024). Sidang berlangsung di ruang sidang Kartika PN Surabaya dengan hakim Alek Ahmad. 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko mengatakan, para pelanggar, yaitu Nazab Habib, M. Lukman Hakim, Mokhamad Nawawi, Mochammad Ilham, Aqsha Darryl, Mareitho, Brahma Restu Aji, dan Ricko Andri dinyatakan telah melanggar Pasal 510 ayar (1) (2) tentang keramaian di jalan umum. 

"Saat ditanyakan bersalah karena melanggar Pasal 510 Ayat (1)(2) terkait penyelenggaraan pesta atau keramaian di jalan umum," ungkap AKP Haryoko. 

Haryoko menuturkan, mereka didenda sebesar Rp250.000 dan biaya perkara Rp2.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, mereka akan menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama tiga hari.

"Ke depan, pihak berwenang berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggar konvoi dengan menerapkan sanksi Tipiring serta tilang lantas, guna menjaga ketertiban jalan raya," kata dia.

Sepertinya diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap belasan orang yang diduga terlibat rombongan konvoi pesilat di Surabaya, Kamis (8/8/2024). Penangkapan itu dilakukan di Jalan Donowati, Kota Surabaya.

"Iya diamankan di Jalan Donowati. Kami sempat serahkan ke Polsek Sukomanunggal. (Konvoi dalam rangka) Sah-sahan," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi.

Diketahui, puluhan orang yang mengenakan atribut serba hitam ini berasal dari wilayah Sukolilo, mereka konvoi ke tengah kota hingga sempat menutup Jalan Tunjungan. Setelah melintas di Jalan Tunjungan, mereka kemudian menuju ke Jalan Embong Malang, dan menutup jalan protokol.

Mereka mengibarkan bendera dengan sesekali menggeber-geber motornya. Kegiatan ini membuat arus lalu lintas terhambat dan mengganggu pengguna jalan lain. 

Konvoi pesilat di Surabaya memang kerap terjadi. Bulan lalu, sebanyak 13 kendaraan roda dua ditilang polisi pasca konvoi kegiatan pesilat pada Minggu (7/7/2024) malam. Mereka ditilang karena tak dapat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan.

"Total kendaraan yang ditilang sebanyak 13 kendaraan roda dua," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya kepada IDN Times, Selasa (9/7/2024). 

Haryoko menyebut, dari 13 kendaraan tersebut, tiga kendaraan ditahan polisi. Hal ini karena, mereka tak dapat menunjukkan STNK. 

Bahkan, saat malam Satu Suro lalu, Polrestabes Surabaya secara khusus menerjunkan 2.000 personel untuk melakukan pengamanan. Para kelompok silat pun diimbau agar tak menggunakan seragam silat saat melintas secara berombongan untuk menghindari konflik.

Editorial Team