Malang, IDN Times - Tuntutan 3 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 3 terdakwa anggota Polri dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jadi sorotan Koalisi Masyarakat Sipil.
Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dituntut 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Berbeda dari ketiganya, Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno mendapatkan tuntutan yang lebih tinggi. Ketiganya mendapatkan tuntutan 6 tahun 8 bulan.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Daniel Siagian mengatakan ada banyak kejanggalan selama proses persidangan. Ia menemukan setidaknya ada 8 kejanggalan yang membuatnya geleng-geleng kepala.