Magetan, IDN Times – Enam tersangka dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode 2020-2024 belum juga menjalani persidangan. Padahal, berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Bukannya segera masuk ruang sidang, masa penahanan keenam tersangka justru kembali diperpanjang selama 30 hari. Proses persidangan belum bisa dimulai karena perkara tersebut belum mendapatkan nomor registrasi dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Moh Andy Sofyan, mengatakan masih ada proses administrasi yang harus diselesaikan jaksa penuntut umum (JPU), termasuk pemindaian seluruh barang bukti. "Untuk berkas sudah dilimpah, tapi JPU diminta untuk scan seluruh barang bukti. Jadi belum diregister," ujar Andy, Kamis (17/9/2026).
Andy memastikan berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap oleh JPU. Setelah itu, jaksa melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk memasuki tahapan persidangan.
Namun, pelimpahan perkara belum berarti persidangan bisa langsung digelar. Perkara tersebut terlebih dahulu harus melalui proses registrasi di pengadilan. Hingga Kamis, proses registrasi belum selesai sehingga jadwal sidang keenam tersangka juga belum ditetapkan. Salah satu tahapan yang masih dikerjakan JPU adalah pemindaian atau scanning seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Menurut Andy, proses tersebut membutuhkan waktu karena barang bukti harus dipersiapkan dan dipindai sebelum proses registrasi perkara dapat dilakukan. "JPU diminta untuk scan seluruh barang bukti. Jadi belum diregister," katanya.
Setelah proses pemindaian dan administrasi selesai, perkara selanjutnya akan diregister oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Di tengah belum adanya jadwal persidangan, masa penahanan keenam tersangka kembali diperpanjang.
Andy mengatakan JPU memperpanjang masa penahanan mereka selama 30 hari sembari menunggu proses pemindaian barang bukti selesai. "Diperpanjang 30 hari oleh JPU sambil nunggu proses scannya selesai," ujarnya.
Setelah perkara resmi diregister, Pengadilan Tipikor Surabaya akan menetapkan agenda persidangan.
Enam tersangka dalam perkara tersebut terdiri dari tiga anggota DPRD Magetan periode 2019-2024, yakni Suratno, Jamaludin Malik, dan Juli Martana. Tiga tersangka lainnya merupakan tenaga pendamping dewan, yakni Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono, dan Suroto. Kejari Magetan menyebut dugaan korupsi anggaran Pokir DPRD Magetan periode 2020-2024 tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,79 miliar.
Keenam tersangka saat ini masih berstatus tersangka. Pembuktian atas dugaan tindak pidana dan peran masing-masing tersangka nantinya akan dilakukan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
