Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup dan memeriksa lebih dari dua ratus saksi.
“Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil proses penyidikan panjang sejak Juli 2025. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 219 saksi serta penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi,” ujar Wagiyo di Surabaya, Rabu (15/10/2025).
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RP selaku koordinator kabupaten BSPS, serta AAS, WM, dan HW yang berperan sebagai tenaga fasilitator lapangan.
Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 sejatinya menyasar 5.490 penerima bantuan di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan nilai bantuan Rp20 juta per penerima, sehingga total anggaran program mencapai Rp109,8 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan pemotongan dana bantuan sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima sebagai “komitmen fee”, dan memungut biaya pembuatan laporan penggunaan dana sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.
“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp26,32 miliar. Saat ini nilai pastinya sedang diaudit oleh BPKP,” terang Wagiyo.
Penyidik resmi menetapkan keempat tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jatim Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.
Untuk kepentingan penyidikan, mereka juga ditahan selama 20 hari mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim. “Penahanan ini dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti,” pungkas Wagiyo.