Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Tahun Hidup Bersama, Asmara Alvi dan Tiara Berakhir dengan Mutilasi

WhatsApp Image 2025-09-08 at 11.18.18.jpeg
Alvi Maulana (24) pelaku mutilasi terhadap kekasihnya sendiri. (Dok. Istimewa).
Intinya sih...
  • Hubungan asmara Alvi Maulana dan TAS berakhir tragis dengan pembunuhan disertai mutilasi setelah 4 tahun hidup bersama tanpa ikatan pernikahan resmi.
  • Konflik dalam hubungan mereka kerap terjadi karena pertengkaran dan tuntutan gaya hidup tinggi, yang akhirnya meledak pada 31 Agustus 2025 dini hari.
  • Alvi ditangkap atas perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Mojokerto, IDN Times - Hubungan asmara antara Alvi Maulana (24) dan kekasihnya Tiara Agelina Sarawati (25) yang sudah berlangsung kurang lebih empat tahun berakhir dengan tragedi berdarah. Alih-alih berakhir di pelaminan, kisah sejoli ini justru menutup lembaran dengan peristiwa pembunuhan sadis.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menegaskan, hubungan itu dijalani layaknya suami istri, tetapi tidak pernah diikat oleh pernikahan resmi. "Kurang lebih empat tahun mereka hidup bersama. Namun hubungan ini tidak ditandai dengan akta nikah, artinya hubungan suami istri yang belum sah," tegasnya dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).

Selama tinggal bersama di sebuah kos di Lidah Wetan Kota Surabaya, hubungan Alvi dan TAS disebut kerap diwarnai pertengkaran. Korban sering melontarkan kata-kata kasar dan menuntut gaya hidup tinggi, sementara Alvi yang bekerja serabutan merasa tertekan.

Akumulasi konflik itu meledak pada 31 Agustus 2025 dini hari. Malam itu, Alvi pulang larut dan harus menunggu sekitar satu jam sebelum TAS membukakan pintu. Begitu masuk, keduanya kembali berselisih.

Dalam kondisi emosi, Alvi mengambil pisau dari dapur lalu menusukkan ke leher korban dari belakang hingga tembus ke depan. TAS tewas seketika.

Tak berhenti di situ, Alvi kemudian memutilasi jasad korban di kamar mandi. Berbekal pengalaman masa lalu sebagai jagal hewan, ia memotong tubuh korban menjadi potongan kecil-kecil, bahkan hingga ratusan bagian tulang.

"Selama 20 tahun saya jadi polisi, baru kali ini saya melihat kerepihan potongan tubuh manusia diperlakukan layaknya hewan yang hendak dijadikan santapan,” ungkap Ihram.

Potongan kepala disembunyikan di belakang lemari, sementara potongan tubuh lainnya dibawa menggunakan tas dan dibuang satu per satu di kawasan Pacet.

Setelah laporan warga pada 6 September, polisi bersama relawan, masyarakat, dan anjing pelacak menemukan 76 potongan tubuh di berbagai lokasi. Pelaku ditangkap pada 7 September dini hari pukul 03.00 WIB saat masih tinggal di kos yang sama.

Atas perbuatannya, Alvi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati.

"Motifnya jelas, konflik asmara selama bertahun-tahun, tuntutan ekonomi, dan hubungan yang tidak sah. Semua itu berakhir dengan tragedi mutilasi keji ini,” tutup Kapolres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Khofifah Serahkan Ganti Rugi ASN Terdampak Kerusuhan Grahadi

08 Sep 2025, 16:32 WIBNews