Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Napi di Malang Bebas Setelah Dapat Amnesti dari Presiden RI

IMG-20250804-WA0006.jpg
Narapidana di Malang yang menerima amnesti Presiden RI. (Dok. Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang)
Intinya sih...
  • Dua narapidana di Malang bebas setelah mendapat amnesti
  • Salah satunya adalah pengidap skizofrenia, yang dibebaskan berdasarkan Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025
  • Amnesti juga diberikan kepada narapidana perempuan berusia lanjut dan terdapat kriteria penerima amnesti dari Presiden RI
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto dan DPR RI memberikan amnesti kepada 1.178 warga binaan atau narapidana. Kebijakan ini diambil melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Tiga di antaranya diterima oleh 2 narapidana dari Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang dan 1 orang dari Lapas Perempuan Kelas II A Kota Malang.

1. Dua napi dari Lapas Lowokwaru yang terima amnesti adalah pengidap skizofrenia

IMG-20250804-WA0007.jpg
Narapidana di Malang yang menerima amnesti Presiden RI. (Dok. Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang)

Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji mengungkapkan kalau, pemberian amnesti kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 1 Agustus 2025. Kedua narapidana yang mendapat amnesti ini resmi dibebaskan pada hari ini (4/8/2025).

Kedua WBP yang bebas usai mendapat amnesti itu ternyata sebelumnya terjerat kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak berinisial KR dan YT. Mereka masuk persyaratan dalam kategori kemanusiaan karena memiliki riwayat penyakit skizofrenia.

"Mereka merupakan pengidap skizofrenia ODGJ. Proses pembebasan ini telah dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Semoga hal ini menjadi awal yang baik untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang baik," terangnya.

2. Narapidana perempuan di Malang yang mendapat amnesti merupakan lansia

Ilustrasi lapas (Dok.IDN Times/istimewa)
Ilustrasi lapas (Dok.IDN Times/istimewa)

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih mengungkapkan kalau ada satu WBP yang diusulkan dan berhak memperoleh amnesti. Ia adalah perempuan berinsial J ini sudah berusia lanjut, yakni 74 tahun. "Sebelumnya dia divonis pidana 4 tahun penjara atas kasus pemalsuan surat atau keterangan palsu. Dalam proses pemberian amnesti ini, dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya," tegasnya.

Ia menjelaskan kalau kebijakan ini sejalan dengan arahan presiden agar pemberian amnesti kepada WBP berusia di atas 70 tahun dilakukan. Ini mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kondisi kesehatan dan sosial yang dialami warga binaan berusia lanjut.

"Amnesti ini tidak hanya dimaknai sebagai pengampunan hukum, tetapi juga sebagai titik balik untuk memperbaiki diri. Ini juga pengingat bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki hidup, selama ada niat serta kesungguhan," paparnya.

3. Ini kriteria penerima amnesti dari Presiden RI

IMG_20250804_125916.jpg
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri debat pilpres (dok. Istimewa)

Lebih lanjut, Yunengsih menjelaskan kalau pemberian amnesti ini hanya diberikan untuk tindak pidana tertentu dan bukan tindak pidana berat. Serta terpenuhi unsur kemanusiaan seperti pengguna narkoba dengan kepemilikian dibawah 1 gram dan bukan pengedar atau bandar.

"Kemudian narapidana berusia di atas 70 tahun, pengidap penyakit kronis atau HIV/AIDS, gangguan jiwa, disabilitas mental, ibu hamil atau ibu yang memiliki anak balita," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us