Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times

Trenggalek, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek merokemndasikan dua TPS untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu disebabkan adanya warga yang mencoblos di luar waktu hingga temuan pemilih ilegal. Dua TPS yang direkomendasikan untuk PSU ini adalan TPS 05 Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari dan TPS 017 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.

1. Terdapat pencoblosan pukul 21.30 WIB

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin mengatakan penyebab rekomendasi PSU di TPS 05 Desa Wonoanti adalah adanya warga yang mencoblos pada pukul 21.30 WIB. Awalnya warga yang tercantum dalam DPT ini hendak menggunakan hal pilihnya sekitar pukul 12.15 WIB. Namun pada saat bersamaan KPPS dan PTPS serta saksi sedang mendatangi rumah warga yang sakit untuk mencoblos. Keputusan warga tidak boleh menyoblos itu, hasil kesepakatan antara KPPS dan saksi partai. Namun pada malam hari, PPS dan PPK melakukan konsultasi kasus ini ke KPU.

"Setelah konsultasi ke KPU, ternyata orang tersebut diperbolehkan nyoblos pada 21.30 WIB, bertepatan dengan proses penghitungan suara," ujarnya, Jumat (16/02/2024).

2. Melanggar undang undang pemilu

Editorial Team

Tonton lebih seru di