Malang, IDN Times - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran lebih dari 11 kilogram ganja di wilayah Kota Malang. Polisi mendapat barang bukti yang fantastis ini dari 2 orang tersangka berinisial HA (24) warga Jalan Muharto, Kedungkandang, Kota Malang dan FC (32) warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Ganja seberat 11 kilogram ini rencananya akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun dari 2023 ke 2024. Keduanya kini hanya bisa tertunduk sambil mengenakan baju orange Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota.