2 Pria di Malang Dibekuk Polisi karena Edarkan 11 Kg Ganja

Malang, IDN Times - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran lebih dari 11 kilogram ganja di wilayah Kota Malang. Polisi mendapat barang bukti yang fantastis ini dari 2 orang tersangka berinisial HA (24) warga Jalan Muharto, Kedungkandang, Kota Malang dan FC (32) warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Ganja seberat 11 kilogram ini rencananya akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun dari 2023 ke 2024. Keduanya kini hanya bisa tertunduk sambil mengenakan baju orange Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota.
1. Polisi mengatakan jika masing-masing tersangka mengantongi lebih dari 5 kilogram ganja

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar mengatakan jika kedua tersangka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Meskipun memiliki modus dan jumlah Narkoba yang hampir sama, tapi keduanya tidak saling mengenal satu sama lain.
Tersangka HA diamankan karena menyimpan 5.129 gram ganja dari kediamannya. Sementara FC ketahuan menyimpan 5.972 gram ganja dan 4,26 gram sabu. Jika ditotal, jumlah ganja yang berhasil diamankan seberat 11,101 kilogram.
"Tersangka HA ditangkap pada 12 Desember 2023 di rumahnya di daerah Muharto, Kecamatan Kedungkandang. Sementara FC diamankan pada 18 Desember 2023 di Kecamatan Junrejo, Kota Batu," terangnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Jumat (22/12/2023).
2. Kedua tersangka sama-sama dari jaringan Sumatera

Meskipun kedua tersangka tidak saling mengenal, ternyata keduanya sama-sama dari jaringan pengedar narkoba di Pulau Sumatera. Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani mengatakan ia tengah mengusut siapa sosok bandar narkoba yang memasok keduanya.
"Kita sudah telusuri bahwa keduanya sama-sama mendapatkan barang ini dari Sumatera, dan beberapa tempat berdasarkan dari hasil penyelidikan kita. Tapi kita pastikan dari dua kasus ini sama-sama dari jaringan Sumatera," tegasnya.
Eka belum bisa menduga dari kelompok mana keduanya mendapat barang. Tapi yang pasti mereka mendapatkan barang haram ini dari satu jaringan dari Sumatera.
3. Kedua tersangka ini mengambil narkoba dengan cara yang berbeda

Lebih lanjut, Eka mengatakan jika kedua tersangka ini mendapat barang dengan cara yang berbeda. HA mendapatkan barang dengan sistem ranjau dari bosnya, sementara FC mendapatkan barang melalui pengiriman jasa ekspedisi.
Barang seberat 11 kilogram ini ternyata juga telah dipesan oleh beberapa pelanggan kedua tersangka. Barang-barang ini akan digunakan untuk pesta tahun baru yang tidak lama lagi diselenggarakan.
"Narkoba ini kemungkinan besar akan dikonsumsi saat tahun baru. Dikonsumsi ini maksud saya adalah dipakai oleh pengguna di Kota Malang," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 11 Ayat 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah dengan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.