Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
2 Polisi Terpidana Kanjuruhan Ditahan, Begini Respons Keluarga Korban
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Dua orang terpidana kasus Tragedi Kanjuruhan dari Polres Malang, yaitu Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto telah menjalani penahanan sejak 7 Maret 2024 lalu. Keduanya telah dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya. Keduanya sendiri telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

1. Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan belum terima dengan vonis hakim

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok saat memperlihatkan foto jenazah anaknya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok menegaskan jika mereka belum menerima dengan hasil putusan hakim MA. Mereka menilai jika vonis yang diberikan terlalu ringan, padahal ada 135 nyawa yang hilang akibat keduanya.

"Kita dari Yayasan Korban Tragedi Kanjuruhan (YKTK) kemarin sudah audiensi dengan Polres Malang tentang putusan terdakwa cuma 2,5 tahun. Kami sangat tidak puas karena cuma pasal kelalaian, bukan pasal pembunuhan," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (13/5/2024).

Devi menegaskan jika ia sejak awal sudah tidak percaya dengan alur penyidikan Laporan Model A. Jadi ia masih berjuang untuk di Laporan Model B yang saat ini masih diproses di Bareskrim Mabes Polri.

2. Sudah 5 bulan Laporan Model B di Bareskrim Mabes Polri, belum ada perkembangan sampai kini

Orangtua 2 Korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok, saat mendatangi Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Devi juga menyampaikan jika Laporan Model B sudah diajukan ke Bareskrim Mabes Polri sejak 3 Desember 2023. Tapi baru sekali mereka mendapatkan SP3D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas). Oleh sebab itu, Devi mengatakan pada bulan ini atau awal bulan depan akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri lagi untuk menanyakan perkembangan laporannya.

"Sementara pihak kepolisian di Malang seperti Polres Malang dan Polresta Malang Kota cuma cipta kondisi supaya keluarga korban menerima dengan kenyataan yang ada. Padahal kita masih menuntut keadilan, tidak mau dikondisikan propaganda kepolisian. Kita tidak terima terdakwa divonis ringan, dan Akhmad Hadian Lukita malah dilepas," tegasnya.

Devi menyampaikan jika keluarga korban juga meminta agar para penembak gas air mata juga dihukum. Menurutnya, meskipun mereka hanya melakukan perintah atasan, tapi mereka juga arogan dengan menembak ke tribun.

3. Keluarga korban juga memperjuangkan lewat jalur perdata

Devi Athok saat konferensi pers bersama Tim TATAK. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Devi mengatakan jika mereka juga tidak hanya berjuang di jalur pidana, mereka juga berjuang lewat jalur perdata. Salah satunya dengan menuntut percepatan hak restitusi kepada Korban dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan.

"Kami kemarin sudah pertanyakan ke Polres terkait restitusi kapan terealisasi, tapi pihak kejaksaan alasannya terganjal administrasi. Kemarin akhirnya saya tekankan ke Kapolres agar segera merealisasi restitusi yang jadi haknya keluarga korban dan korban yang akhirnya jadi cacat," ujarnya.

Pada 14 Maret 2024 lalu, pihak Komisi X DPR RI juga sempat datang ke Stadion Kanjuruhan. Selain melihat kelanjutan renovasi Stadion Kanjuruhan, mereka juga berdialog dengan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Mereka menjanjikan akan ikut mendorong kelanjutan hukum Tragedi Kanjuruhan. Tapi tampaknya belum ada hasil signifikan dari pertemuan tersebut.

"Tidak ada tindak lanjutnya kemarin pertemuan di Kolam Renang Stadion Kanjuruhan bersama Komisi X DPR RI. Mereka hanya akan menyampaikan ke Komisi III. Kami paham, mungkin mereka masa transisi, mungkin takut mengambil langkah. Memang harus Komisi III, dan sampai sekarang belum ada komunikasi dengan pihak kami. Padahal kami sudah memberikan nomor sekretaris YKYT, Mbak Ifa," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article